SIGAPNGAWI – Kapolres Ngawi AKBP MB.
Pranatal Hutajulu akan bertindak secara represif terhadap para pelaku
pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di area sawah. Tindakan tegas
itu menyusul korban berjatuhan akibat jebakan tikus di sawah selama dua
tahun terakhir. Sesuai datanya korban yang meninggal lantaran tersengat
aliran listrik jebakan tikus di Ngawi sepanjang tahun 2017 ada 2 kasus
dan 2018 sebanyak 7 kasus.
“Saya akan memproses hukum terhadap kasus semacam ini karena korban
berjatuhan. Seperti kasus di wilayah Geneng yang terjadi bulan kemarin
itu sekarang proses hukumnya terus berjalan,” terang Kapolres Ngawi AKBP
MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (12/11/2018).
Untuk kasus pemasangan jebakan tikus beraliran listrik yang sengaja
dipasang disawah bebernya, para pelaku akan dikenakan Pasal 359 KUHP
tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan hukuman
penjara maksimal 5 tahun. Geramnya orang nomor satu di jajaran Polres
Ngawi setelah kasus serupa yang terjadi di Desa Munggut, Kecamatan
Padas.
Dimana dalam kejadian itu, Kadi petani berusia 58 tahun asal Kuncen,
Desa Tambakromo, Kecamatan Padas, Ngawi langsung meninggal setelah
tersengat aliran listrik jebakan tikus disawahnya sendiri pada Senin
pagi, (12/11/2018) sekitar pukul 06.00 WIB.
Meski demikian tandas Kapolres Ngawi, pihaknya melakukan
langkah-langkah persuasive terhadap para petani melalui Dinas Pertanian
maupun Babhinkamtibmas. Upaya pencegahan yang dimaksudkan itu melalui
para penyuluh pertanian agar melakukan sosialisasi ke patani tentang
bahaya pemasangan jebakan tikus beraliran listrik.
“Selain Dinas Pertanian untuk lebih aktif melakukan penyuluhan juga
saya perintahkan ke seluruh personel Babhinkamtibmas untuk memasukan
bahan penyuluhan tentang resiko jebakan tikus beraliran listrik setiap
menyambangi masyarakat khususnya petani,” jelas AKBP MB. Pranatal
Hutajulu. (pr)
0 komentar: