Minggu, 11 November 2018

Kapolres Ngawi Tindak Tegas Para Pelaku Pemasang Jebakan Tikus Beraliran Listrik

 
 
SIGAPNGAWI – Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu akan bertindak secara represif terhadap para pelaku pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di area sawah. Tindakan tegas itu menyusul korban berjatuhan akibat jebakan tikus di sawah selama dua tahun terakhir. Sesuai datanya korban yang meninggal lantaran tersengat aliran listrik jebakan tikus di Ngawi sepanjang tahun 2017 ada 2 kasus dan 2018 sebanyak 7 kasus. 
 
“Saya akan memproses hukum terhadap kasus semacam ini karena korban berjatuhan. Seperti kasus di wilayah Geneng yang terjadi bulan kemarin itu sekarang proses hukumnya terus berjalan,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (12/11/2018).

Untuk kasus pemasangan jebakan tikus beraliran listrik yang sengaja dipasang disawah bebernya, para pelaku akan dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Geramnya orang nomor satu di jajaran Polres Ngawi setelah kasus serupa yang terjadi di Desa Munggut, Kecamatan Padas.

Dimana dalam kejadian itu, Kadi petani berusia 58 tahun asal Kuncen, Desa Tambakromo, Kecamatan Padas, Ngawi langsung meninggal setelah tersengat aliran listrik jebakan tikus disawahnya sendiri pada Senin pagi, (12/11/2018) sekitar pukul 06.00 WIB.

Meski demikian tandas Kapolres Ngawi, pihaknya melakukan langkah-langkah persuasive terhadap para petani melalui Dinas Pertanian maupun Babhinkamtibmas. Upaya pencegahan yang dimaksudkan itu melalui para penyuluh pertanian agar melakukan sosialisasi ke patani tentang bahaya pemasangan jebakan tikus beraliran listrik.

“Selain Dinas Pertanian untuk lebih aktif melakukan penyuluhan juga saya perintahkan ke seluruh personel Babhinkamtibmas untuk memasukan bahan penyuluhan tentang resiko jebakan tikus beraliran listrik setiap menyambangi masyarakat khususnya petani,” jelas AKBP MB. Pranatal Hutajulu. (pr)




SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: