SIGAPNGAWI || Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ngawi membeberkan tentang mekanisme maupun prosedur tentang zakat yang selama ini dikumpulkan. Penjelasan Baznas tersebut menyusul keluhan dari salah satu guru terkait prosedur penarikan zakat.
Seperti yang disampaikan Yuni Purwantini salah satu guru SDN Margomulyo 1 Ngawi secara mendadak tanpa dikonfirmasi sebelumnya mengaku gajinya langsung dipotong Rp 92.500 oleh UPT Pendidikan Ngawi. Padahal sesuai pengalaman sebelumnya besaran zakat yang dikeluarkan sifatnya sukarela setelah mengisi formulir.
"Tahu-tahu tertera uang senilai itu untuk zakat padahal itu gaji guru. Sebenarnya kita bukan mempersoalkan nominalnya tetapi caranya itu," terang Yuni Purwantini, Senin, (07/01/2019).
Ungkapnya lagi, bagi PNS khususnya guru untuk golongan 4 nilai zakatnya Rp 92.500 sedangkan golongan 3 sebesar Rp 30.000 dan terakhir PNS guru golongan 2 senilai Rp 20.000. Yuni berucap, dengan pemangkasan sepihak tanpa konfirmasi yang dilakukan UPT Pendidikan Ngawi sangat merasa keberatan.
Terpisah, Markuat salah satu pengurus bidang tasharuff Baznas Ngawi menerangkan dengan gamblang proses pemungutan zakat sangat transparan sesuai prosedur yakni UU No 23 Th 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dan ditindaklanjuti dengan PP No 14 Th 2014 sebagai uraian atas undang-undang yang dimaksudkan.
Dia juga menegaskan bahwa tidak semua PNS akan dimintai zakat, tapi hanya mereka yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batasan harta yang mewajibkan seseorang mengeluarkan zakat.
Tandasnya lagi, batasan nisab tersebut setara dengan 85 gram emas atau sekitar Rp 4 juta.
Dengan kata lain, PNS yang difasilitasi untuk membayar zakat ialah mereka yang penghasilan bulanannya telah mencapai angka itu selama satu tahun.
Dengan kata lain, PNS yang difasilitasi untuk membayar zakat ialah mereka yang penghasilan bulanannya telah mencapai angka itu selama satu tahun.
Markuat menegaskan dana yang dipotong itu akan dikelola langsung oleh Baznas untuk didistribusikan lagi ke lembaga maupun pihak yang membutuhkan seperti yayasan anak yatim piatu dan lain-lainya.
"Terkait pengelolaan zakat melalui Baznas sangat transparan artinya dikelola dengan baik secara syariah tidak ada hal apapun yang sifatnya negatif. Semua zakat yang berhasil dikumpulkan selalu dilaporkan jumlahnya," tegas Markuat. (pr)
0 komentar: