NGAWI - Satuan reserse narkoba
(Satnarkoba) Polres Ngawi menunjukan taringnya dalam pemberantasan
pelaku penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan psikotropika selama dua
bulan terhitung Januari-Februari 2018. Terbukti ada 8 orang berhasil
disikat polisi terbagi atas 4 orang diduga sebagai pelaku kejahatan
narkoba khususnya sabu-sabu dan 4 orang lainya terjerat peredaran
obat-obatan psikotropika.
Kasatnarkoba
Polres Ngawi AKP Moch Mukid dihadapan wartawan menegaskan, sedikitpun
pihaknya tidak ada ampun sekaligus memberikan ruang bagi pelaku
kejahatan narkoba diwilayah hukumnya. Para terduga pelaku yang digasak
tersebut berasal dari Ngawi maupun luar daerah.
“Narkoba
ini sudah menjadi musuh kita bersama jadi ruang peredaranya terus
dipersempit dan pelakunya kita kejar sampai tertangkap. Pokoknya jangan
coba-coba bermain narkoba di wilayah Polres Ngawi ini,” tegas
Kasatnarkoba Polres Ngawi AKP Moch Mukid, Rabu (28/02).
Ia
menyebut 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil
ditangkap antara lain berinisial LS alias Kancil (23) pria asal Desa
Trenggul, Kecamatan Jenawi, Karanganyar, Jawa Tengah berhasil ditangkap
pada 12 Januari 2018. Dari tanganya polisi mendapat barang bukti berupa
sabu-sabu seberat 0,08 gram. Disusul AW alias Saleho (25) pria asal Desa
Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jawa Timur dibekuk pada 15
Januari 2018 dengan barang bukti sabu-sabu 0,42 gram.
Masih
perkara narkoba jenis sabu-sabu ditangkap lagi DNW (15) seorang bocah
laki-laki dibawah umur asal Kecamatan Gerih, Ngawi dengan barang bukti
sabu-sabu 0,12 gram dan berhasil ditangkap pada 13 Februari 2018.
Kemudian MAT (23) si tukang tato asal Desa Dawu, Kecamatan Paron dibekuk
polisi pada 23 Februari 2018 dengan barang bukti sabu-sabu 0,24 gram.
Sedangkan
4 terduga pelaku yang tersandung kasus penyalahgunaan obat-obatan
psikotropika atau pil koplo antara lain AM alias Amey (21) pria asal
Desa Sekaralas, Kecamatan Widodaren, Ngawi dibekuk pada 14 Januari 2018
dengan barang bukti 70 pil koplo jenis double L. Ditambah lagi MA (18)
pria asal Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur dengan
barang bukti sekitar 10 butir pil double L.
Dilanjutkan,
BPK (24) pria yang tercatat sebagai warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi
Kota, Ngawi disikat polisi pada 7 Februari 2018 dengan barang bukti 100
butir pil berlogo Y yang diduga sebagai pil koplo. Dan terakhir DS (21)
remaja asal Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati, Ngawi ditangkap pada
10 Februari 2018 dengan barang bukti 193 pil double L.
Pungkas
AKP Moch Mukid, dari 4 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu
total barang buktinya mencapai 0,86 gram dan 4 pelaku penyalahgunaan pil
psikotropika totalnya mencapai 422 butir pil koplo. Dari semua terduga
pelaku sekarang ini terus dilakukan penyidikan guna mengungkap jaringan
pelaku lainya yang belum tertangkap. (pr)
0 komentar: