Rabu, 28 Februari 2018

Baru Dua Bulan Satnarkoba Polres Ngawi Sikat Habis Delapan Pelaku Narkoba

NGAWI - Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Ngawi menunjukan taringnya dalam pemberantasan pelaku penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan psikotropika selama dua bulan terhitung Januari-Februari 2018. Terbukti ada 8 orang berhasil disikat polisi terbagi atas 4 orang diduga sebagai pelaku kejahatan narkoba khususnya sabu-sabu dan 4 orang lainya terjerat peredaran obat-obatan psikotropika.

Kasatnarkoba Polres Ngawi AKP Moch Mukid dihadapan wartawan menegaskan, sedikitpun pihaknya tidak ada ampun sekaligus memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba diwilayah hukumnya. Para terduga pelaku yang digasak tersebut berasal dari Ngawi maupun luar daerah.

“Narkoba ini sudah menjadi musuh kita bersama jadi ruang peredaranya terus dipersempit dan pelakunya kita kejar sampai tertangkap. Pokoknya jangan coba-coba bermain narkoba di wilayah Polres Ngawi ini,” tegas Kasatnarkoba Polres Ngawi AKP Moch Mukid, Rabu (28/02).

Ia menyebut 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap antara lain berinisial LS alias Kancil (23) pria asal Desa Trenggul, Kecamatan Jenawi, Karanganyar, Jawa Tengah berhasil ditangkap pada 12 Januari 2018. Dari tanganya polisi mendapat barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,08 gram. Disusul AW alias Saleho (25) pria asal Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jawa Timur dibekuk pada 15 Januari 2018 dengan barang bukti sabu-sabu 0,42 gram.

Masih perkara narkoba jenis sabu-sabu ditangkap lagi DNW (15) seorang bocah laki-laki dibawah umur asal Kecamatan Gerih, Ngawi dengan barang bukti sabu-sabu 0,12 gram dan berhasil ditangkap pada 13 Februari 2018. Kemudian MAT (23) si tukang tato asal Desa Dawu, Kecamatan Paron dibekuk polisi pada 23 Februari 2018 dengan barang bukti sabu-sabu 0,24 gram.

Sedangkan 4 terduga pelaku yang tersandung kasus penyalahgunaan obat-obatan psikotropika atau pil koplo antara lain AM alias Amey (21) pria asal Desa Sekaralas, Kecamatan Widodaren, Ngawi dibekuk pada 14 Januari 2018 dengan barang bukti 70 pil koplo jenis double L. Ditambah lagi MA (18) pria asal Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur dengan barang bukti sekitar 10 butir pil double L.

Dilanjutkan, BPK (24) pria yang tercatat sebagai warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi disikat polisi pada 7 Februari 2018 dengan barang bukti 100 butir pil berlogo Y yang diduga sebagai pil koplo. Dan terakhir DS (21) remaja asal Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati, Ngawi ditangkap pada 10 Februari 2018 dengan barang bukti 193 pil double L.

Pungkas AKP Moch Mukid, dari 4 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu total barang buktinya mencapai 0,86 gram dan 4 pelaku penyalahgunaan pil psikotropika totalnya mencapai 422 butir pil koplo. Dari semua terduga pelaku sekarang ini terus dilakukan penyidikan guna mengungkap jaringan pelaku lainya yang belum tertangkap. (pr)



SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: