Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Februari 2019

Waduh Mak ! Peredaran Narkoba Masuk Dusun - Dusun Alasan Doping

Waduh Mak ! Peredaran Narkoba Masuk Dusun - Dusun Alasan Doping


NGAWI. Sangat memprihatinkan terkait penyalahgunaan narkoba dengan beragam jenisnya mulai pil koplo hingga sabu-sabu. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dalam press release, Senin, (11/02/2019) menyebut peredaran barang haram tersebut masuk ke dusun-dusun.

"Sasaranya yang jelas para pengguna narkoba dalam hal ini warga masyarakat. Sekarang ini sangat memprihatinkan peredaran narkoba masuk ke dusun-dusun," terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

Pertama hasil dari undercover antara petugas dengan masyarakat berhasil mengungkap peredaran pil koplo. Terduga pelaku yang berhasil ditangkap atas nama AS (25) Dusun Nganti, Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Ngawi. AS disergap petugas dirumahnya sekitar pukul 00.30 WIB, Senin, (11/02/2019). 

Dari hasil interogasi AS, petugas menyasar ke bandar pil koplo berinisial HC (27) warga Dusun Pulerejo, Desa/Kecamatan Pilangkenceng, Madiun. 

Dalam waktu semalam petugas pun terus mengembangkan lagi dan berhasil menangkap tanpa perlawanan terhadap dua orang warga Kecamatan Karangjati, Ngawi masing-masing MR (26) warga Dusun Betro, Desa Sembung sekitar pukul 01.30 WIB dan SUT (32) warga Dusun/Desa Ploso Lor pada pukul 02.00 WIB.

Dari hasil penangkapan itu berhasil diamankan totalnya mencapai sekitar 200 butir pil koplo. Akibatnya para pelaku dijerat dengan UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 196 jo Pasal 98 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. 

Tidak sebatas itu para teruga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu turut di release dihadapan wartawan. Kali ini ada dua orang yang ditangkap antara lain YN (34) warga Desa Krebet, Kecamatan Pilangkenceng, Madiun dan HP (35) beralamatkan warga Dusun/Desa Semen, Kecamatan Paron, Ngawi. 

Dari tangan YN petugas mendapati 0,48 gram sabu-sabu sedangkan dari tangan HP ada 0,26 gram totalnya mencapai 0,74 gram. Kata Kapolres Ngawi, dari pengakuan para terduga pelaku sabu-sabu tersebut hanya dikonsumsi sendiri setelah mendapatkan barangnya dari Madiun. 

Motif pemakaian sabu itu sendiri dipakai untuk doping dengan berbagai alasan. Misalkan si HP selaku pemilik bengkel di Desa Semen, Kecamatan Paron terpaksa mengkonsumsi barang haram untuk bekerja menambah kekuatan. 

Pungkasnya, apapun alasanya para pemakai sabu bakal dijerat dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun sesuai Pasal 112 KUHP. Pihak Kapolres Ngawi berjanji terus memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat. (pr)



Minggu, 10 Februari 2019

Hendak Sedot Barang Milik Tetangga SN Dikejar Warga

Hendak Sedot Barang Milik Tetangga SN Dikejar Warga


SIGAPNGAWI - Nasib SN pria muda 25 tahun benar-benar tidak mujur alias apes. Tujuanya belum kesampaian berakhir masuk bui sel Mapolsek Sine setelah ditangkap warga.

Seperti diketahui SN dengan perawakan tubuh tinggi kurus warga Dusun Sedonorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Sine, Ngawi diduga hendak mencuri isi BBM di tangki mobil Carry milik Naning tetangganya sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu, (10/02/2019).

Sayangnya aksi SN ketahuan sang pemilik mobil. Pas kejadian Naning mendengar suara mencurigakan didepan rumahnya. Setelah diintip ternyata ada seseorang yang diduga hendak menyedot isi BBM dengan memasukan selang ke tangki mobilnya.

"Kontan saja si pemilik ini teriak maling saat bersamaan didengar warga dan mengejar terduga pelaku dan ditangkap," beber Kapolsek Sine Iptu Farid.

Tidak mau lepas begitu saja SN oleh warga langsung diserahkan ke petugas kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini terang Iptu Farid kepada SN bakal dijerat Pasal 363 KUHP. Barang bukti yang diamankan sepeda motor milik SN, selang dan satu jerigen. (pr)




Sabtu, 02 Februari 2019

Pemotor Terlindas Truk Tewas Dilokasi Isi Perut Terburai Keluar

Pemotor Terlindas Truk Tewas Dilokasi Isi Perut Terburai Keluar


SIGAPNGAWI. Nasib mengenaskan dialami Siti Lestari perempuan 54 tahun asal Desa Karang Geneng, Kecamatan Pitu, Ngawi. Korban yang merupakan seorang PNS meninggal dilokasi kejadian setelah terlindas truk box di Jalan Raya Ngawi - Caruban tepatnya masuk Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas, Ngawi, sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu, (02/02/2019).

Akibat kecelakaan itu Siti Lestari mengalami luka cukup parah isi perutnya keluar terlihat beberapa bagian usus dan organ lainya. Kasatlantas Polres Ngawi AKP Yanto Mulyanto kepada awak media menjelaskan, saat kejadian korban mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra 125 nopol AE 6998 LK melaju dari arah timur ke barat.

Sedangkan dibelakang korban melintas truk box Z 9029 TA yang dikemudikan Enda Suhenda (53) warga Katapang, Bandung, Jawa Barat. Diduga korban Siti Lestari menghindari jalan berlubang akibatnya terperosok jatuh dan tubuhnya langsung terlindas truk box.

"Antara korban dengan truk box memang berjalan searah. Saat itu korban menghindari lubang jalan dan terjatuh hingga kejadian itu menimpanya," terang AKP Yanto Mulyanto via selular, Minggu, (03/02/2019).

Pasca kejadian tubuh korban dievakuasi ke kamar mayat RSUD dr Soeroto Ngawi. Sementara petugas kepolisian lainya melakukan olah TKP dan mengurai kemacetan pasca kejadian. Hingga saat ini sopir truk box masih diperiksa terkait kejadian yang merenggut satu nyawa tersebut. (pr)



Senin, 28 Januari 2019

Disergap Polisi 'No Kentil' Rontok Nyalinya

Disergap Polisi 'No Kentil' Rontok Nyalinya


SIGAPNGAWI - Tidak sepadan perbuatanya yang identik dengan gaya preman main gertak main palak. Saat disergap polisi nyali pun hilang tak bertuan seperti sayur direbus. Perumpamaan tersebut sangat patut disematkan pada diri SK yang kerap disapa No Kentil pria 39 tahun asal Dusun Kedungmiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Ngawi.

No Kentil menyerah pasrah dan tidak berkutik setelah polisi menangkap dirinya didepan Pasar Kedungmiri sekitar pukul 20.45 WIB, pada Senin, (28/01/2019). Pria berambut ikal tubuh sedang dengan muka pucat itu langsung digelandang polisi ke Mapolsek Mantingan.

"Saudara KN ini kami tangkap setelah diduga terlibat kasus pengeroyokan. Saat ditangkap yang bersangkutan tidak melawan," terang Kapolsek Mantingan AKP Suparno, Selasa, (29/01/2019).

Kata Suparno, KN terjerat kasus penganiayaan setelah diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap Wijanarko seorang agen Coca Cola asal Desa Gapuk, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro. Kejadian yang dialami Wijanarko selaku korban terjadi pada Rabu 09 Mei 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu korban mendatangi salah satu warung dekat rumahnya No Kentil untuk mengecek minuman Coca Cola. Mendadak kawan terduga pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Namun oleh korban permintaan tersebut tidak digubris. Merasa kesal entah yang lainya korban dikeroyok mengakibatkan luka. (pr)



Korupsi Tanah Bengkok Kades Dawung Jogorogo Ditahan Polisi

Korupsi Tanah Bengkok Kades Dawung Jogorogo Ditahan Polisi


SIGAPNGAWI || Satreskrim - Diduga melakukan tindak dan praktek korupsi AWS pria 38 tahun selaku Kepala Desa (Kades) Dawung, Kecamatan Jogorogo, Ngawi ditahan aparat penegak hukum Polres Ngawi. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dihadapan para wartawan menegaskan, kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang menyeret Kades Dawung tersebut terjadi ditahun anggaran (2013/2014).

Saat itu jelasnya, AWS (Kades Dawung-red) memerintahkan kepada KN seorang perangkat desanya (uceng) untuk menyewakan tanah kas Desa Dawung berupa tanah bengkok eks sekretaris desa (carik) selama 6 tahun terhitung mulai 2014 sampai 2020. Akhirnya tanah kas desa yang dimaksudkan itu berhasil disewa Donald Samidin sebesar Rp 153.435.000. Hasil sewa tanah bengkok tersebut senilai Rp 123.435.000 diserahkan kepada AWS dan sisanya sebesar Rp 30.000.000 dipegang oleh KN.

“Dana hasil sewa tanah kas desa itu tidak dimasukan ke keuangan desa sebagai PADes namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh diri AWS maupun KN. Dengan bukti yang kuat mendasar keterangan yang ada akhirnya kita lakukan penahanan,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (28/01/2019).

Polisi pun dari kasus itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu lembar foto copy surat perjanjian sewa tanah kas desa, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar foto copy rekening koran kas Desa Dawung dan beberapa barang bukti lainya. Atas perkara atau kasus tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh AWS maupun KN dijerat dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP.

Pungkasnya, untuk berkas perkara (BAP-red) tersangka AWS sudah dinyatakan P-21 alias lengkap. Sedangkan KN masih dalam proses penyidikan dan berkasnya akan dipisah (splitsing-red). Untuk itu AKBP MB. Pranatal Hutajulu memerintahkan jajaranya untuk melakukan pemeriksaan marathon terhadap KN agar berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari Ngawi. (pr)