Senin, 04 Juni 2018

Pelaku Ilegal Loging Makin Nekat Jarah Hutan Pakai Truk


SIGAPNGAWI - Polsek Pitu memproses dugaan kasus ilegal loging dengan barang bukti puluhan gelondong kayu jati yang diangkut menggunakan truk hasil penyergapan petugas Polmob KPH Ngawi. Sesuai informasinya truk Isuzu warna biru nopol K 1342 MN berhasil dihentikan Polmob saat melintas di Pos Perhutani masuk Dusun Ngrandu, Desa Bangunrejo Lor, Kecamatan Pitu, Ngawi sekitar pukul 00.10 WIB pada Senin kemarin, (04/06).


"Saat dihentikan itu didalam truk ditemukan ada 26 gelondong kayu jati berbagai ukuran yang diduga kuat hasil ilegal loging setelah dokumentasi atau surat surat atas kepemilikan kayu itu tidak bisa diperlihatkan," Kapolsek Pitu Iptu Subandi, Selasa (05/06).


Ujarnya, dari kasus ini SMD (55) pria asal Desa Gempol, Kecamatan Jati, Blora, Jawa Tengah menjadi pihak terlapor dan dilakukan penahanan. Dalam melengkapi berkas acara pidana (BAP) ini SMD oleh penyidik Polsek Pitu dijerat dengan Pasal 12 huruf c, d, e dan h Jo pasal 83 (1) huruf  a, b, c (2) huruf a,  b, v UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


"Seperti kita lihat bersama kasus ilegal loging sudah makin nekat. Untuk itu sebagai petugas kepolisian dan terutama dari Perhutani terus intens meningkatkan pengamanan wilayah hutan," tutup Iptu Subandi. (pr)



SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: