SIGAPNGAWI - Polsek Pitu memproses dugaan kasus ilegal loging
dengan barang bukti puluhan gelondong kayu jati yang diangkut
menggunakan truk hasil penyergapan petugas Polmob KPH Ngawi. Sesuai
informasinya truk Isuzu warna biru nopol K 1342 MN berhasil dihentikan
Polmob saat melintas di Pos Perhutani masuk Dusun Ngrandu, Desa
Bangunrejo Lor, Kecamatan Pitu, Ngawi sekitar pukul 00.10 WIB pada Senin
kemarin, (04/06).
"Saat dihentikan itu didalam truk ditemukan ada 26
gelondong kayu jati berbagai ukuran yang diduga kuat hasil ilegal loging
setelah dokumentasi atau surat surat atas kepemilikan kayu itu tidak
bisa diperlihatkan," Kapolsek Pitu Iptu Subandi, Selasa (05/06).
Ujarnya, dari kasus ini SMD (55) pria asal Desa Gempol,
Kecamatan Jati, Blora, Jawa Tengah menjadi pihak terlapor dan dilakukan
penahanan. Dalam melengkapi berkas acara pidana (BAP) ini SMD oleh
penyidik Polsek Pitu dijerat dengan Pasal 12 huruf c, d, e dan h Jo
pasal 83 (1) huruf a, b, c (2) huruf a, b, v UURI Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Seperti kita lihat bersama kasus ilegal loging sudah makin
nekat. Untuk itu sebagai petugas kepolisian dan terutama dari Perhutani
terus intens meningkatkan pengamanan wilayah hutan," tutup Iptu
Subandi. (pr)
0 komentar: