Kamis, 20 September 2018

Tidak Terima Daerah Jadi Penonton Dewan Ngawi Sikapi Empat Persoalan


NGAWI. DPRD Ngawi akhirnya mulai menyadari ada beberapa persoalan yang segera mendapatkan payung hukum agar tidak tumpang tindih dalam merealisasikan nanti. Di Gedung Kesenian, para wakil rakyat ini menggelar public hearing raperda yang menjadi hak inisiatifnya, Kamis, (20/09).



Dihadapan puluhan tokoh masyarakat dan perwakilan LSM, DPRD Ngawi membahas 4 (empat) persoalan strategis yang belum di atur didalam perda. Antara lain tentang Kabupaten Layak Anak, Penyelenggaraan Keolahragaan, Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Pelayanan Jamaah Haji. 



Sutrisno Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ngawi mengamini jika empat pembahasan yang telah diagendakan tersebut selama ini belum diakomodir kedalam perda. Padahal, telah diamanahkan bahwasanya pemerintah daerah (Pemkab Ngawi-red) bisa membuat suatu perda mendasar atau merujuk pada undang - undang.



"Misalkan tentang pelayanan haji selama ini pemerintah daerah sifatnya hanya membantu. Padahal undang - undang memerintahkan kita untuk membuat perda," terang Sutrisno Ketua Bapemperda DPRD Ngawi, Kamis, (20/09).



Satu contoh yang dimaksudkan Sutrisno adalah Undang - Undang Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pelayanan Haji. Dimana dalam perundang undangan itu telah diperintahkan setiap daerah untuk menindaklanjuti persoalan haji yang diimplementasikan melalui perda. Padahal kata legislator dari PDIP itu pemberangkatan haji dan semua proses administrasi didalamnya bisa berkaitan langsung dengan APBD. 



Nah, karena belum ada perdanya secara otomatis pemerintah daerah hanya jadi penonton. Tidak sebatas itu persoalan prestasi dibidang keolahragaan juga minim perhatian dari daerah akibat tidak adanya payung hukum. Ujar Sutrisno, semua yang dihasilkan dalam public hearing dalam waktu dekat akan disodorkan ke meja Gubernur Jatim sebelum kembali diparipurnakan. (pr)





SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: