Selasa, 02 Oktober 2018

KPU Ngawi : Caleg Tidak Boleh Asal Pasang APK


SIGAPNGAWI || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi melakukan rapat terbuka dengan 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 untuk membahas Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa kampanye sekarang ini, Senin, (01/10). Syamsul Watoni Ketua KPU Ngawi memastikan APK bagi caleg yang bertarung ditingkat DPR kabupaten, propinsi maupun pusat tidak difasilitasi KPU.

Hanya saja setiap parpol harus menyerahkan desain APK baik spanduk dan baliho yang akan disetujui oleh KPU. Toni sapaan akrabnya, APK caleg hanya dimasukkan pada APK parpol selaku peserta Pemilu 2019 meliputi 5 baliho dan 10 spanduk setiap desa atau kelurahan.

“Dimaksudkan peserta pemilu itu kan parpol jadi APK untuk caleg kewenangan masing-masing parpol. Tetapi semuanya itu diatur sedemikian rupa baik desain maupun jumlahnya,” kata Toni.

Pembatasan jumlah APK maupun desain dalam hal ini gambar atau foto serta tulisan harus sesuai aturan sebagaimana amanah PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang telah direvisi beberapa kali dan terkahir terbitnya Keputusan KPU Nomor 1096 Tahun 2018.

“Terutama tulisan yang tertera di semua APK jangan sampai berbau SARA atau mengandung ujaran kebencian kepada pihak-pihak lain. Jika ditemukan tentunya mereka parpol sebagai peserta pemilu pasti ada sangsi,” tutup Toni. (pr)
 
 
 

SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: