SIGAPNGAWI || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi
melakukan rapat terbuka dengan 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019
untuk membahas Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa kampanye sekarang ini,
Senin, (01/10). Syamsul Watoni Ketua KPU Ngawi memastikan APK bagi caleg yang
bertarung ditingkat DPR kabupaten, propinsi maupun pusat tidak difasilitasi
KPU.
Hanya saja setiap parpol harus
menyerahkan desain APK baik spanduk dan baliho yang akan disetujui oleh KPU.
Toni sapaan akrabnya, APK caleg hanya dimasukkan pada APK parpol selaku peserta
Pemilu 2019 meliputi 5 baliho dan 10 spanduk setiap desa atau kelurahan.
“Dimaksudkan peserta pemilu itu kan
parpol jadi APK untuk caleg kewenangan masing-masing parpol. Tetapi semuanya
itu diatur sedemikian rupa baik desain maupun jumlahnya,” kata Toni.
Pembatasan jumlah APK maupun desain
dalam hal ini gambar atau foto serta tulisan harus sesuai aturan sebagaimana
amanah PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang telah direvisi beberapa kali dan terkahir terbitnya
Keputusan KPU Nomor 1096 Tahun 2018.
“Terutama tulisan yang tertera di semua
APK jangan sampai berbau SARA atau mengandung ujaran kebencian kepada
pihak-pihak lain. Jika ditemukan tentunya mereka parpol sebagai peserta pemilu
pasti ada sangsi,” tutup Toni. (pr)
0 komentar: