SIGAPNGAWI || Sebut saja Sugiatun perempuan 43 tahun asal Dusun Babadan Wetan,
Desa Babadan, Kecamatan Paron, Ngawi berpuluh tahun menghirup pengapnya
kamar. Ia terpaksa ditempatkan dalam kamar berukuran 4 x 3 meter dalam
keadaan pintu terkunci.
Mengingat
Sugiatun tercatat sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hampir 23
tahun ini sering mengamuk. Apalagi kedua orang tuanya sudah berusia
senja dan kondisinya sakit-sakitan.
Bapaknya
Asmo Limin kini usianya sudah hampir 90 tahun kondisinya sakit stroke
demikian ibunya Robingatun yang usianya 75 tahun mengalami sakit
serupa.
Menurut Tuminah
adik Sugiatun, kakaknya tersebut sebenarnya sudah beberapa kali
mendapatkan pengobatan medis. Namun, sama sekali tidak mengalami
perubahan sama sekali justru sebaliknya makin parah.
Dengan
alasan itulah kata Tuminah, terpaksa Sugiatun harus ditempatkan didalam
kamar dengan pintu terkunci agar tidak keluar kemana-mana.
"Hanya
khawatir saja makanya ditempatkan disitu (kamar-red). Kalau keluar
ditakutkan pergi tanpa pihak keluarga yang tahu," terang Tuminah, Sabtu,
(13/10).
Hingga berita
ini diturunkan pihak terkait dalam hal ini Pemkab Ngawi khususnya Dinas
Kesehatan belum turun tangan. Padahal jauh hari sebelumnya Jawa Timur
sejak tahun 2017 menyatakan bebas pasung.
Kepala
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemprop Jawa Timur Benny Sampir
Wanto, mengatakan untuk menyukseskan program bebas pasung melalui dua
strategi pendekatan.
Melalui
Administrasi Terpadu Manajemen (ATM) dan prioritas penanganan penderita
pasung per wilayah kabupaten atas dasar jumlah penderita. Benny
menambahkan, sejak diterapkan bebas pasung seperti yang dicanangkan
Gubernur Jawa Timur tercatat ada 940 orang dinyatakan bebas pasung. (pr)
0 komentar: