Minggu, 14 Oktober 2018

Ngaku Dukun, Pria Asal Karanganyar Diamankan Polisi



SIGAPNGAWI || Sepak terjang BS pria 56 tahun yang diduga kuat sebagai dukun palsu langsung diamankan petugas Polsek Sine. Akibat ulahnya itu, BS yang berasal dari Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah terancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Kapolsek Sine AKP Slamet Suyanto mengatakan, BS diamankan petugas terhitung mulai Jum’at kemarin, (12/10), setelah mendasar laporan warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Ngawi.

“Sekarang terduga pelaku berinisial BS masih kita periksa secara intensif akibat perbuatanya. Memang dia itu (BS-red) diyakini melakukan tindak pidana dengan modus pengobatan terhadap warga Desa Tulakan,” terang Kapolsek Sine AKP Slamet Suyanto, Sabtu, (13/10).

Pelaporan warga terhadap diri BS berawal nasib yang dialami korban atas nama Wiji Lestari perempuan 60 tahun asal Dusun Dukuh, Desa Tulakan, Kecamatan Sine. Dimana, pada 8 Oktober 2018 mendadak terduga pelaku BS mendatangi korban dengan maksud hendak mengobati suami korban yakni Cipto Pawiro yang sedang sakit.

Dalam aksinya BS meminta kepada korban uang sebesar Rp 4.100.000 dengan dalih untuk biaya ritual dan membeli peralatan pengobatan. Merasa percaya kontan saja korban memberikan uang sesuai permintaan BS. Kemudian BS mendatangi lagi rumah korban pada Jum’at kemarin, (12/10), untuk meminta lagi uang sebesar Rp 500 ribu sebagai biaya tambah untuk membeli peralatan pengobatan.

“Merasa menjadi korban tipu muslihat yang dilakukan terlapor salah satu kerabat korban melaporkan pada kita. Dari tangan BS kita amankan sebilah senjata keris,” pungkas Slamet. (pr)




SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: