SIGAPNGAWI || Sepak terjang BS pria 56
tahun yang diduga kuat sebagai dukun palsu langsung diamankan petugas Polsek
Sine. Akibat ulahnya itu, BS yang berasal dari Desa Jatirejo, Kecamatan
Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah terancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
Kapolsek Sine AKP Slamet Suyanto mengatakan, BS diamankan petugas terhitung
mulai Jum’at kemarin, (12/10), setelah mendasar laporan warga Desa Tulakan,
Kecamatan Sine, Ngawi.
“Sekarang terduga pelaku berinisial
BS masih kita periksa secara intensif akibat perbuatanya. Memang dia itu (BS-red)
diyakini melakukan tindak pidana dengan modus pengobatan terhadap warga Desa
Tulakan,” terang Kapolsek Sine AKP Slamet Suyanto, Sabtu, (13/10).
Pelaporan warga terhadap diri BS
berawal nasib yang dialami korban atas nama Wiji Lestari perempuan 60 tahun
asal Dusun Dukuh, Desa Tulakan, Kecamatan Sine. Dimana, pada 8 Oktober 2018
mendadak terduga pelaku BS mendatangi korban dengan maksud hendak mengobati
suami korban yakni Cipto Pawiro yang sedang sakit.
Dalam aksinya BS meminta kepada
korban uang sebesar Rp 4.100.000 dengan dalih untuk biaya ritual dan membeli
peralatan pengobatan. Merasa percaya kontan saja korban memberikan uang sesuai
permintaan BS. Kemudian BS mendatangi lagi rumah korban pada Jum’at kemarin,
(12/10), untuk meminta lagi uang sebesar Rp 500 ribu sebagai biaya tambah untuk
membeli peralatan pengobatan.
“Merasa menjadi korban tipu muslihat
yang dilakukan terlapor salah satu kerabat korban melaporkan pada kita. Dari
tangan BS kita amankan sebilah senjata keris,” pungkas Slamet. (pr)
0 komentar: