SIGAPNGAWI ||
Dwi Rianto Jatmiko/Antok Ketua DPRD Ngawi meluangkan waktu melakukan
inspeksi mendadak (sidak) ke gedung dewan senilai Rp 6,8 miliar itu.
Prinsipnya ia berpesan pekerjaan proyek dibawah bendera PT Satwiga Naga
Mustika harus diselesaikan sesuai kontrak kerja, Kamis, (22/11/2018).
"Mekanisme
terlambat itu kan diatur dalam dokumen kontrak. Makanya konsekuensinya
(sangsi-red) itu yang diambil," terang Antok panggilan akrab pria
berkumis tipis tersebut.
Akan
tetapi soal pekerjaan ia menyarankan kepada rekanan jangan sampai
melampui tahun 2018 ini. Antok memastikan, jika dilihat dari
capaian/progres sudah mencapai pada kisaran 80 persen maka pada akhir
kontrak 02 Desember 2018 sesuai hitungan konsultan pengawas menyentuh
angka 96 persen.
"Kalau
setiap harinya mencapai satu persen lebih saya kira cukup bagus lah dan
pekerjaan akan terkejar. Kalau betul-betul terlambat paling tidak hanya
satu minggu itu saja," ucapnya.
Terpisah,
Jarot Kusumo Yudho selaku PPK DPUPR Ngawi mengatakan, prediksi molornya
pekerjaan tidak lepas dari tenaga kerja khusus yang hengkang ke proyek
lain. Jarot pun meyakini jika benar-benar terjadi keterlambatan sebagai
konsekuensi pihaknya akan memberikan sangsi denda ke rekanan dengan
hitungan per seribu terhadap nilai kontrak. (pr)
0 komentar: