Senin, 26 November 2018

Pasrah Nasib K2, Sekarang Minta PP Segera Terbit



SIGAPNGAWI - Gagal, itulah nasib yang diderita salah satu peserta tes tenaga honorer kategori 2 (K2) yang dilakukan pemerintah sejak 2013 lalu. Didik Kuntono (50) seorang tenaga guru yang menyandang status K2 asal Ngawi kini hanya mengaku pasrah terhadap nasibnya yang semakin tidak jelas. Momen Hari Guru Nasional 2018 dirinya tidak berharap banyak.

"Sudahlah terima nasib apa adanya. Sekarang hanya minta pemerintah segera terbitkan peraturan pemerintah (PP-red) agar kami ini ada pengakuan itu saja," terang Didik Kuntono,  Senin, (26/11/2018).

Ia ceritakan, yang dinanti puluhan rekan K2 di daerah seperti Ngawi hanya terbitnya PP sebagai dasar kebijakan pemerintah untuk mengangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Menyusul dari pengabdianya selama ini menjadi tenaga didik/guru lebih dari 14 tahun.

Pasalnya lagi, berbagai langkah untuk menuntut bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah dilakukan. Agar sesuai tujuan yang diharapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertahun-tahun pun kandas. Menyusul terbitnya Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018.

Dimana dalam aturan itu jelas tertuang tenaga K2 yang bisa diangkat sebagai ASN melalui mekanisme tes CPNS harus di bawah usia 35 tahun terhitung per 1 Agustus 2018. Secara otomatis 271 orang K2 asal Ngawi dibuat klepek-klepek. Pasalnya, yang memenuhi syarat terkait Permen PAN – RB itu di Ngawi hanya 30 orang dan sisanya tidak bisa dicover dengan alasan usia.

“Kita sudah bareng-bareng ke Jakarta kemarin itu untuk berjuang. Hasilnya sangat tidak memuaskan,” jelasnya.

Didik mengakui, secara nasional pihaknya terus berupaya memperoleh keadilan dari pemerintah setelah puluhan tahun mengabdi sebagai tenaga didik (guru-red). Sekarang satu-satunya jalan tetap mengajukan judicial revive ke Mahkamah Konstitusi. Siapa tahu gugatan tersebut membuahkan hasil terhadap semua yang diperjuangkan K2 selama ini. (pr)





SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: