SIGAPNGAWI - Lanjutan kasus dugaan perbuatan
asusila yang dialami Bunga gadis berumur 15 tahun beralamatkan disalah
satu desa masuk Kecamatan Padas, Ngawi membuat geleng-geleng kepala.
Kasatreskrim
Polres Ngawi AKP Indra Najib melalui via selular menjelaskan, hasil
dari pemeriksaan intensif Unit PPA Polres Ngawi terhadap Bunga maupun WH
terduga pelaku diakui jika telah berhubungan badan layaknya suami istri
sebanyak empat kali.
"Iya
berhubungan badan empat kali saat dibawa disalah satu hotel itu.
Sekarang si WH sudah kami tahan," terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP
Indra Najib, Kamis, (24/01/2019).
Tidak
sebatas itu beber Indra, untuk mengelabui korban yang tercatat masih
pelajar itu dengan dijanjikan akan dibelikan sepeda motor baru. Bahkan
WH mengaku masih bujangan untuk meyakinkan korban yang masih dibawah
umur itu.
"Awal perkenalan antara korban dengan terduga pelaku ini dilakukan melalui media sosial. Keduanya saling chat," ulasnya.
Seperti
diketahui sebelumnya, kasus dugaan asusila tersebut diungkap Polsek
Padas pada Minggu pekan lalu, (20/01/2019), sekira pukul 14.30 WIB
setelah mendapat laporan orang tua Bunga. awalnya SUN (57) si orang tua
Bunga pura-pura sakit dan dirawat di Puskesmas Padas setelah mencurigai
gelagat kurang baik yang dialami putrinya tersebut.
Dimana
sehari sebelumnya Sabtu, (19/01/2019), sekitar pukul 03.30 WIB SUN
mendengar anaknya lagi mandi. Selang beberapa saat kemudian tahu-tahu
mendengar suara sepeda motor yang baru dinyalakan didepan rumah. Lantas
sebagai orang tua SUN pun curigai langsung mengecek keberadaan Bunga
ternyata sudah tidak berada ditempat.
"Karena
lokasi kejadianya berada disalah satu hotel masuk Kota Ngawi oleh
Polsek Pafas dilimpahkan ke Unit PPA Polres Ngawi," jelas AKP Indra
Najib. (pr)
0 komentar: