Selasa, 22 Januari 2019

Makan Korban, Kapolsek Paron Tutup Galian Pasir


SIGAPNGAWI. Pasca kejadian longsornya galian pasir ilegal dikawasan hutan masuk Dusun Kesongo, Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Ngawi yang menewaskan dua orang membuat Kapolres Paron AKP Widodo ambil tindakan tegas. 

Sesuai instruksinya usai kejadian, memerintahkan pihak pemerintah desa setempat memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang resiko melakukan penambangan. Apalagi lokasi penambangan pasir tersebut berada di area kawasan hutan jati yang tentunya dilarang oleh Perhutani.

"Kita bakal tutup galian itu jelas membahayakan apalagi ilegal. Selain membahayakan nyawa proses penambangan sangat mengancam keseimbangan hutan itu sendiri," terang Kapolsek Paron AKP Widodo, Selasa, (22/01/2019).

Seperti diketahui sebelumnya dua orang penambang pasir Suyoko (45) dan Wagiman (53) warga Dusun Kesongo, Desa Kedungputri ditemukan tewas setelah terkena longsoran tebing sungai setinggi 3 meter. Kejadian yang merenggut dua nyawa itu terjadi sekitar pukul 14.45 WIB pada Selasa, (22/01/2019). 

Pungkas Kapolsek Paron, pihak Perhutani sudah berulangkali melakukan peringatan keras bagi warga sekitar sungai untuk tidak melakukan penambangan liar. Bahkan peringatan keras Perhutani tertuang dalam surat pernyataan warga yang berjanji tidak akan melakukan penambangan pasir disungai masuk dikawasan hutan. (pr)



SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: