SIGAPNGAWI – Petualangan DA pria 24 tahun asal Dusun Kiplung,
Desa Ngrandu, Kecamatan Geyer, Grobogan, Jawa Tengah berakhir sudah
ditangan petugas gabungan baik TNI maupun kepolisian. Pria bertubuh
bongsor yang keseharianya sebagai kuli proyek tersebut disergap petugas
gabungan Sub Denpon V/1-2 Ngawi, Intel Kodim 0805 Ngawi plus Subnit 2
Satreskrim Polres Ngawi dikamar 08 Hotel SAA Nuansa Ngawi sekitar pukul
12.00 WIB, Kamis,(03/01/2019).
“Kita hanya memback up petugas Satreskrim Polres Klaten proses
penangkapan ini. Sepenuhnya tersangka langsung ditangani mereka,” terang
salah satu petugas.
Dari penelusuran yang ada, DA disikat petugas lantaran melakukan
tindak penipuan sepeda motor milik warga Klaten, Jawa Tengah. Untuk
memuluskan aksinya DA mengaku anggota Paspampres untuk meyakinkan
mangsanya. Kejadian itu berawal laporan Fitri Wuryanti perempuan 32
tahun asal Desa Gesikan, Kecamatan Gantiwarno, Klaten ke Polres Klaten
pada Selasa 01 Januari 2019 lalu.
Dimana sesuai keterangan korban sehari sebelumnya pada Senin 31
Desember 2018 mendapatkan pesan via whatsaap dari DA untuk meminjam
sepeda motornya jenis Honda Vario. Alasan DA, sepeda motor yang dipinjam
dari Fitri Wuryanti dipergunakan untuk mengurus pekerjaan yang ada di
Boyolali. Parahnya sesuai keterangan yang tertulis dalam keterangan
Fitri, DA sempat mengancam akan menembak korban jika tidak menyerahkan
sepeda motornya.
Tidak mau resiko sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin 31 Desember 2018
terpaksa Fitri Wuryanti menyerahkan sepeda motor miliknya ke DA yang
lagi menunggu di Hotel Srikandi masuk kawasan By Pass Tegalyoso Klaten.
Kemudian satu hari kemudian rupanya motor satu-satunya milik korban
tidak diserahkan oleh DA. Setiap kali ditelepon Fitri jawaban DA selalu
berkelit dengan berbagai alasan. Merasa menjadi korban penipuan membuat
Fitri melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Klaten. (pr)
0 komentar: