Kamis, 01 Maret 2018

Jatah Terbatas, PTSL Di Ngawi Jadi Rebutan Desa

NGAWI. Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) sebelumnya lebih dikenal dengan istilah Prona yang tengah digencarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)  akan mampu mendorong  pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah. Sebab,  sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat  bisa menjadi barang berharga yang bisa  mereka agunkan  kepada  pihak bank  dan lembaga keuangan.

Melihat besarnya manfaat PTSL tersebut, Murtoyo, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi  menginstruksikan semua pihak seperti camat,  kepala desa dan warga di wilayah Kabupaten Ngawi untuk membantu percepatan proses pensertifikatan tanah-tanah masyarakat, lewat program PTSL.

Mengingat untuk tahun 2018 ini PTSL sasaranya sangat terbatas yakni hanya mampu mencover 24 desa dari 8 wilayah kecamatan meskipun ada kenaikan dua kali lipat lebih dibanding tahun sebelumnya. Jika tahun 2017 hanya tercatat 26 ribu bidang tanah yang didaftarkan melalui PTSL namun kali ini ada 63 ribu bidang tanah.

“Kalau melihat perkembangan dari tahun ke tahun selama pelaksanaan Prona sebelumnya itu di Ngawi relative tidak ada masalah. Artinya dari sisi pelaksanaan serta lainya itu tidak ada kendala maupun masalah dan jika timbul ada masalah sedikit itu diluar perkirakan,” terang Murtoyo Kasi Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Ngawi, Rabu kemarin, (28/02).

Ia pun menampik jika PTSL sebagai program ‘menakutkan’ bagi desa justru sebaliknya malah puluhan desa saling berebut proses pensertifikatan melalui program nasional itu. Terbukti, saat proses pendaftaran atau registrasi awal ada sekitar 60 desa dari 217 desa/kelurahan di Ngawi mengajukan PTSL. Karena terbatasnya alokasi yang bisa dicover hanya 24 desa.

“Sebelum program ini diluncurkan (PTSL-red) sudah kita lakukan beberapa kali penyuluhan sesuai tahapanya dengan melibatkan kejaksaan dan pihak-pihak lain yang berkompeten. Jangan sampai PTSL ini bermasalah ditengah jalan,” pungkas Murtoyo. (pr)



SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: