NGAWI. Program Pendaftaran Tanah Sistem
Lengkap (PTSL) sebelumnya lebih dikenal dengan istilah Prona yang tengah
digencarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mampu
mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah. Sebab,
sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat bisa menjadi barang berharga
yang bisa mereka agunkan kepada pihak bank dan lembaga
keuangan.
Melihat besarnya manfaat PTSL tersebut, Murtoyo,
Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi menginstruksikan semua pihak seperti
camat, kepala desa dan warga di wilayah Kabupaten Ngawi untuk membantu
percepatan proses pensertifikatan tanah-tanah masyarakat, lewat program PTSL.
Mengingat untuk tahun 2018 ini PTSL
sasaranya sangat terbatas yakni hanya mampu mencover 24 desa dari 8 wilayah
kecamatan meskipun ada kenaikan dua kali lipat lebih dibanding tahun
sebelumnya. Jika tahun 2017 hanya tercatat 26 ribu bidang tanah yang
didaftarkan melalui PTSL namun kali ini ada 63 ribu bidang tanah.
“Kalau melihat perkembangan dari tahun
ke tahun selama pelaksanaan Prona sebelumnya itu di Ngawi relative tidak ada
masalah. Artinya dari sisi pelaksanaan serta lainya itu tidak ada kendala
maupun masalah dan jika timbul ada masalah sedikit itu diluar perkirakan,” terang
Murtoyo Kasi Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Ngawi, Rabu kemarin, (28/02).
Ia pun menampik jika PTSL sebagai
program ‘menakutkan’ bagi desa justru
sebaliknya malah puluhan desa saling berebut proses pensertifikatan melalui
program nasional itu. Terbukti, saat proses pendaftaran atau registrasi awal
ada sekitar 60 desa dari 217 desa/kelurahan di Ngawi mengajukan PTSL. Karena terbatasnya
alokasi yang bisa dicover hanya 24 desa.
“Sebelum program ini diluncurkan
(PTSL-red) sudah kita lakukan beberapa kali penyuluhan sesuai tahapanya dengan
melibatkan kejaksaan dan pihak-pihak lain yang berkompeten. Jangan sampai PTSL
ini bermasalah ditengah jalan,” pungkas Murtoyo. (pr)
0 komentar: