NGAWI. Benar-benar apes nasib yang dialami MY pria 63 tahun asal Desa Klempon, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro ini. Jelang lebaran kali ini ia harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga menjual jamu yang tidak terdaftar BPOM. Seperti diketahui MY disergap aparat Polsek Ngawi Kota saat melintas di Jalan Raya Ahmad Yani masuk Desa Beran, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (28/05).
Dari keterangan yang ada, proses penangkapan terhadap MY bermula adanya informasi masyarakat. Setelah dikembangkan petugas menyasar ke lokasi dan mendapati mobil Avanza nopol S 1174 AF diparkir di tepi jalan. Setelah digeledah petugas mendapati 5 kardus yang berisi 60 botol jamu yang tidak terdaftar BPOM. Saat ditanya petugas MF tidak mampu menunjukan dokumen resmi atas jamu yang dibawa.
"Setelah dipastikan ada dugaan pelanggaran maka MF ini kami bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut," terang Kapolsek Ngawi Kota AKP Khristanto Widhy.
Pungkasnya, MF dijerat dengan Pasal 98 Jo Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Belajar dari kasus dugaan jamu ilegal Kapolsek Ngawi Kota menghimbau masyarakat selaku konsumen harus hati-hati jika menemukan jamu yang terindikasi tidak terdaftar BPOM. Dengan demikian apabila melihat dan mengetahui jamu yang demikian ini segera memberikan informasi kepada petugas kepolisian. (pr)
0 komentar: