SIGAPNGAWI.COM -
Ratusan tenaga honorer kategori-2 (K-2) Ngawi, Jawa Timur yang mayoritas
sebagai tenaga pendidik melakukan aksi demo didepan kantor Pemkab Ngawi menuntut
sistim penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 dicabut, Selasa,
(25/09). Tuntutan para K-2 ini dilakukan dengan aksi damai meskipun sambil membawa
spanduk bertuliskan tuntutan nasibnya diperjelas oleh pemerintah.
Akhirnya
sekitar 12 orang K-2 diterima disalah satu ruang pertemuan kantor Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ngawi. Dalam tuntutanya, koordinator
aksi K-2 Ngawi Didik Kuntono mengatakan, pihaknya ingin penerimaan CPNS 2018
dicabut dan dibatalkan. Mengingat regulasi didalamnya sangat mencederai para
tenaga K-2 itu sendiri yang sudah mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik
puluhan tahun.
“Kami
hari ini melakukan aksi damai dalam bentuk hearing dengan BKPP Ngawi. Pada
poinya meminta kepada pemerintah dan bahkan presiden untuk mencabut penerimaan
CPNS,” terang Didik Kuntono koordinator aksi K-2 Ngawi, Selasa, (25/09).
Pasalnya,
dalam sesuai Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, tenaga K-2 yang bisa diangkat
sebagai aparatur sipil negara (ASN) usia maksimal 35 tahun terhitung per 1
Agustus 2018. Apabila syarat itu mutlak dipaksakan nasib 271 orang K-2 Ngawi
banyak yang gugur atau rontok ditengah jalan akibat usia. Jalan satu-satunya semua
tenaga K-2 yang ada di wilayah Ngawi harus diangkat menjadi pegawai negeri
sipil (PNS) tanpa ujian atau tes.
Menanggapi
aksi tersebut, Yulianto Kusprasetyo Kepala BKPP Ngawi membenarkan, melalui
perwakilan tenaga K-2 menolak rekrutmen CPNS 2018 dengan alasan banyak aturan
yang sepihak tanpa melihat latar belakang K-2 sebelumnya. Dan meminta semua
tenaga K-2 untuk segera diangkat menjadi PNS tanpa syarat apapun termasuk
mekanisme tes.
“Tadi
sudah saya jelaskan dengan gamblang mekanisme K-2 dan apapun tuntutanya mereka
akan kita tindaklanjuti,” ungkap Yulianto.
Untuk
mencabut rekrutmen CPNS 2018 dengan formasi 420 kursi untuk Ngawi sesuai jatah
dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) jelas tidak mungkin dilakukan. Ia pun
memastikan rekrutmen penerimaan calon abdi Negara tersebut akan terus berjalan
sesuai mekanismenya. Solusinya terhadap K-2 adalah sesuai instruksi pemerintah
pusat akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Solusinya
mereka akan diangkat menjadi tenaga P3K. Dan sistim untuk merekrut mereka
kedalamnya sejauh ini masih menunggu peraturan pemerintah yang belum terbit,”
pungkas Yulianto. (pr)
0 komentar: