Rabu, 26 September 2018

Terkait LADK Semua Parpol Peserta Pemilu 2019 Clear di KPU Ngawi


SIGAPNGAWI || Pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018 lalu. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi mengakui semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang ada diwilayahnya telah menyerahkan semua berkas laporan awal dana kampanye (LADK). Syamsul Watoni Ketua KPU Ngawi melalui selular mengatakan, 16 parpol sesuai jadwal akhir  sudah menyerahkan LADK ke KPU Ngawi pada 23 September 2018.

“Pelaporan dana kampanye tidak ada masalah dan kendala. Artinya semua parpol sudah menyerahkan laporan itu kepada KPU Ngawi,” beber Syamsul Watoni, Selasa, (25/09).

Selanjutnya laporan tersebut akan diverifikasi dan apabila ada yang belum lengkap masih dapat diperbaiki hingga lima hari ke depan. Terkait besaran dana kampanye masing-masing parpol, Toni mengaku belum bisa menyampaikannya saat ini. Pemberitahuan terkait besaran baru dapat disampaikan setelah masa akhir perbaikan LADK telah selesai.

Terpisah, Siswanto Bendara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ngawi kepada awal media menjelaskan, LADK pada prinsipnya berangkat dari besaran dana kampanye masing-masing individu calon legislative (caleg). Dan kemudian dikumpulkan jadi satu atas nama parpol. 

Untuk DPD PKS Ngawi telah melaporkan LADK sebelum jatuh tempo dengan total Rp 80 juta dari 43 caleg yang tercatat dari 6 daerah pemilihan (dapil) di Ngawi. Kata Siswanto, mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk PKS mentaati semua mekanisme yang digariskan oleh KPU. Termasuk laporan dana kampanye ke dua sekitar Januari 2019 mendatang. (pr)





SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: