SIGAPNGAWI || Pasca penetapan daftar calon
tetap (DCT) pada 20 September 2018 lalu. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Ngawi mengakui semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang ada
diwilayahnya telah menyerahkan semua berkas laporan awal dana kampanye (LADK). Syamsul
Watoni Ketua KPU Ngawi melalui selular mengatakan, 16 parpol sesuai jadwal
akhir sudah menyerahkan LADK ke KPU
Ngawi pada 23 September 2018.
“Pelaporan dana kampanye tidak ada
masalah dan kendala. Artinya semua parpol sudah menyerahkan laporan itu kepada
KPU Ngawi,” beber Syamsul Watoni, Selasa, (25/09).
Selanjutnya laporan tersebut akan
diverifikasi dan apabila ada yang belum lengkap masih dapat diperbaiki hingga
lima hari ke depan. Terkait besaran dana kampanye masing-masing parpol, Toni mengaku
belum bisa menyampaikannya saat ini. Pemberitahuan terkait besaran baru dapat
disampaikan setelah masa akhir perbaikan LADK telah selesai.
Terpisah, Siswanto Bendara Umum DPD
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ngawi kepada awal media menjelaskan, LADK pada
prinsipnya berangkat dari besaran dana kampanye masing-masing individu calon legislative
(caleg). Dan kemudian dikumpulkan jadi satu atas nama parpol.
Untuk DPD PKS Ngawi telah melaporkan
LADK sebelum jatuh tempo dengan total Rp 80 juta dari 43 caleg yang tercatat
dari 6 daerah pemilihan (dapil) di Ngawi. Kata Siswanto, mengacu Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk PKS mentaati semua mekanisme yang
digariskan oleh KPU. Termasuk laporan dana kampanye ke dua sekitar Januari 2019
mendatang. (pr)
0 komentar: