Minggu, 14 Oktober 2018

Aksi Jahat GS Diungkap Polsek Ngawi Kota Plus Barang Bukti



SIGAPNGAWI || Petualangan GS pria 51 tahun warga Semarang Jateng yang tinggal di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi berhasil dihentikan petugas kepolisian wilayah setempat. GS terpaksa digelandang ke Mapolsek Ngawi Kota setelah diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan pada 24 Septeber 2018 lalu.

Saat diinterogasi petugas, GS dengan wajah lesu mengakui perbuatanya telah melakukan tindak pencurian terhadap sepeda motor jenis Yamaha Vega warna hitam nopol AE 4969 JK milik Sukaeni (30) warga Dusun Pelemsili, Desa/Kecamatan Pitu, Ngawi. Akibat perbuatanya itu GS bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP secara otomatis dirinya bakal mendekam dihotel prodeo dalam waktu dekat. 

“Pelaku sudah kami amankan termasuk satu unit sepeda motor hasil kejahatanya. Dan sekarang si GS ini masih kami periksa secara intensif,” terang Kapolsek Ngawi Kota AKP Khristanto WN, Senin, (15/10).


Pengungkapan kasus curanmor berawal atas laporan korban Sukaeni pada 24 September 2018 lalu yang merasa kehilangan sepeda motor miliknya setelah ditinggal mencari ikan di Bengawan Solo. Sewaktu kejadian terang Khristanto, sepeda motor milik korban diparkir dibelakang RSUD dr Soeroto Ngawi dengan posisi terkunci.

Begitu selesai beraktifitas mencari ikan korban sudah mendapati sepeda motornya raib entah kemana. Mendasar laporan itulah polisi terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aksi yang dilakukan GS pada Minggu kemarin, (14/10). Tidak mau kehilangan lacak Kapolsek Ngawi Kota AKP Khristanto WN memimpin operasi penangkapan terhadap GS disalah satu rumah masuk Kelurahan Karangtengah. (pr)






SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: