SIGAPNGAWI || Petualangan GS pria 51 tahun warga Semarang Jateng yang tinggal di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi berhasil dihentikan petugas kepolisian wilayah setempat. GS terpaksa digelandang ke Mapolsek Ngawi Kota setelah diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan pada 24 Septeber 2018 lalu.
Saat diinterogasi petugas, GS dengan
wajah lesu mengakui perbuatanya telah melakukan tindak pencurian terhadap
sepeda motor jenis Yamaha Vega warna hitam nopol AE 4969 JK milik Sukaeni (30)
warga Dusun Pelemsili, Desa/Kecamatan Pitu, Ngawi. Akibat perbuatanya itu GS
bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP secara otomatis dirinya bakal mendekam
dihotel prodeo dalam waktu dekat.
“Pelaku sudah kami amankan termasuk
satu unit sepeda motor hasil kejahatanya. Dan sekarang si GS ini masih kami
periksa secara intensif,” terang Kapolsek Ngawi Kota AKP Khristanto WN, Senin,
(15/10).
Pengungkapan kasus curanmor berawal
atas laporan korban Sukaeni pada 24 September 2018 lalu yang merasa kehilangan
sepeda motor miliknya setelah ditinggal mencari ikan di Bengawan Solo. Sewaktu
kejadian terang Khristanto, sepeda motor milik korban diparkir dibelakang RSUD
dr Soeroto Ngawi dengan posisi terkunci.
Begitu selesai beraktifitas mencari
ikan korban sudah mendapati sepeda motornya raib entah kemana. Mendasar laporan
itulah polisi terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aksi yang
dilakukan GS pada Minggu kemarin, (14/10). Tidak mau kehilangan lacak Kapolsek
Ngawi Kota AKP Khristanto WN memimpin operasi penangkapan terhadap GS disalah
satu rumah masuk Kelurahan Karangtengah. (pr)
0 komentar: