SIGAPNGAWI ||
Kasihan nasib yang dialami SM pria 58 tahun ini terpaksa dalam beberapa
waktu kedepan dipastikan bakal 'menginap' di hotel prodeo alias
penjara. Menyusul dari ulahnya yang diduga telah melakukan tindak
pencurian ringan 'menggondol' sekarung gabah dipinggir jalan masuk Dusun
Gunting, Desa Dempel, Kecamatan Geneng, Ngawi sekitar pukul 11.30 WIB,
Senin, (22/10).
Kontan
saja aksi SM sebagai warga Desa Pelang Kidul, Kecamatan Kedunggalar,
Ngawi ini diamankan petugas kepolisian. Kapolsek Geneng AKP Munaji
membenarkan kejadian dugaan pencurian diwilayah hukumnya. Terangnya,
tindakan SM diketahui oleh warga setelah kejadian.
"Tadi
pas peristiwa dugaan pencurian ada warga yang melihat lantas teriak
maling. Kemudian teriakan itu didengar oleh anggota yang kebetulan
berada disekitar lokasi kejadian," terang Kapolsek Geneng AKP Munaji,
Senin, (22/10).
Saat
dikejar terduga pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna
putih nopol B 3741 BOR masuk ke gang buntu. Sedangkan gabah yang
diangkut jatuh ditengah jalan. Akhirnya SM pun ditangkap dan dibawa ke
kantor Polsek Geneng untuk diproses lebih lanjut. (pr)
0 komentar: