SIGAPNGAWI || Pokoknya serba apes, seperti nasib yang dialami BS pria 56 tahun asal
Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah ini.
Ditengah usianya yang menginjak kepala enam ia bukanya sadar tentang
hidup justru melakukan kesalahan fatal.
Betapa
tidak, cukup bermodalkan tiga bilah keris BS sudah merasa sakti dan
aksi jahat pun mulai dilakukan. Akibatnya ia pun tidak jadi sakti malah
terkena kasus yang memungkinkan masuk pengapnya sel penjara alias bui.
Nasib
sial BS berawal dari dugaan penipuan dengan dalih pengobatan terhadap
Cipto Pawiro suami dari Wiji Lestari perempuan 60 tahun warga Dusun
Dukuh, Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Ngawi.
Dimana,
pada 8 Oktober 2018 mendadak BS mendatangi korban dengan alasan akan
mengobati Cipto Pawiro yang lagi sakit-sakitan. Pada saat itu, terduga
pelaku ini meminta uang senilai Rp 4.100.000 kepada Wiji Lestari dengan
dalih untuk biaya ritual dan biaya pengobatan.
Merasa
percaya kontan saja korban mengamini permintaan si dukun BS dengan
menyerahkan uang tersebut. Kemudian merasa sasaranya empuk, BS
mendatangi lagi ke rumah Wiji Lestari pada 12 Oktober 2018 untuk meminta
uang Rp 500 ribu sebagai tambahan biaya pengobatan terhadap suaminya.
Merasa
jadi korban penipuan Wiji Lestari langsung melaporkan aksi BS kepada
aparat kepolisian. Atas kasus ini Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Muhamad
Indra Najib menegaskan pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap
BS.
"Kami
mengamankan yang bersangkutan (BS-red) dengan sejumlah barang bukti.
Memang dalihnya terduga pelaku ini melakukan pengobatan dengan meminta
uang kepada korban," terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP M.Najib Indra,
Selasa, (23/10).
Barang
bukti dari tangan BS ujarnya, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun
warna silver, tas ransel, tiga bilah keris dan dua ekor ayam bangkok.
Dari perbuatanya itu BS dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (pr)
0 komentar: