Rabu, 31 Oktober 2018

Soal Adminduk, Dispendukcapil Ngawi Layani Cepat Dan Gratis


SIGAPNGAWI || Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ngawi terus bersinergi memberikan pelayanan terkait administrasi kependudukan (adminduk) yang cepat, tepat dan gratis dengan tenaga pelayan yang humanis. Baik itu pelayanan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (e-KTP) maupun bermacam akte serta pengurusan pindah datang penduduk.
Sugeng Kepala Dispendukcapil Ngawi menegaskan, untuk warga masyarakat tidak perlu khawatir dengan semua pelayanan adminduk. Seperti blangko e-KTP dan KK semua tercukupi termasuk akte dan lainya-lainya dengan pelayanan cepat akurat tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
"Kita terus intens melakukan sosialisasi terkait adminduk ini. Bahkan sistem kita jemput bola untuk melakukan perekaman e-KTP dan lainya," terang Sugeng Kepala Dispendukcapil Ngawi, Jum'at, (26/10).
Dimaksudkan  jemput bola tandas Sugeng, dinasnya melakukan sosialisasi ke lembaga pendidikan dalam hal ini sekolah maupun pondok pesantren yang tersebar di wilayah Ngawi. Ia tekankan, untuk proses administrasi semua akte baik kelahiran, perceraian, pernikahan, kematian dan akte pengesahan anak dilakukan secara free. Terutama untuk memproses akte kelahiran tidak lagi melalui proses persidangan meskipun lebih dari 60 hari.
Tambahnya lagi, terbitnya Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 10 Oktober 2018 tentang kepengurusan pindah datang penduduk prosesnya dipermudah. Dalam edaran tersebut tidak mencantumkan syarat pengurusan pindah penduduk melalui surat pengantar baik dari RT, RW, Desa, maupun Kecamatan.
”Sudah kami terima surat edaran dari Kemendagri tersebut, terkait kepengurusan pindah datang penduduk dapat langsung ke Dispendukcapil Ngawi cukup membawa kartu keluarga, ” jelasnya.
Lebih lanjut sesuai UU 24 tahun 2013 pasal 15 (2) menjelaskan jika penduduk yang telah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun, penduduk tersebut wajib mengurus kepindahannya.
Dalam surat edaran tersebut memuat jika per 10 Oktober 2018 pelayanan untuk pindah datang penduduk, penduduk cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Ktp-el) asli atau Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotocopynya.
Selanjutnya Dispendukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang mencantumkan alamat baru penduduk tersebut di daerah tujuan. SKPWNI nantinya sebagai rujukan untuk menerbitkan Ktp-el dan KK baru di daerah tujuan.
Sebelumnya persyaratan pindah datang penduduk harus melalui surat pengantar dari tingkat RT, RW, atau Desa yang kemudian ke Kecamatan dan baru diproses di Dukcapil setempat. Adanya surat edaran yang baru dilakukan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat. (pr)


SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: