SIGAPNGAWI ||
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ngawi terus
bersinergi memberikan pelayanan terkait administrasi kependudukan
(adminduk) yang cepat, tepat dan gratis dengan tenaga pelayan yang
humanis. Baik itu pelayanan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (e-KTP)
maupun bermacam akte serta pengurusan pindah datang penduduk.
Sugeng
Kepala Dispendukcapil Ngawi menegaskan, untuk warga masyarakat tidak
perlu khawatir dengan semua pelayanan adminduk. Seperti blangko e-KTP
dan KK semua tercukupi termasuk akte dan lainya-lainya dengan pelayanan
cepat akurat tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
"Kita
terus intens melakukan sosialisasi terkait adminduk ini. Bahkan sistem
kita jemput bola untuk melakukan perekaman e-KTP dan lainya," terang
Sugeng Kepala Dispendukcapil Ngawi, Jum'at, (26/10).
Dimaksudkan
jemput bola tandas Sugeng, dinasnya melakukan sosialisasi ke lembaga
pendidikan dalam hal ini sekolah maupun pondok pesantren yang tersebar
di wilayah Ngawi. Ia tekankan, untuk proses administrasi semua akte baik
kelahiran, perceraian, pernikahan, kematian dan akte pengesahan anak
dilakukan secara free. Terutama untuk memproses akte kelahiran tidak
lagi melalui proses persidangan meskipun lebih dari 60 hari.
Tambahnya
lagi, terbitnya Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
tertanggal 10 Oktober 2018 tentang kepengurusan pindah datang penduduk
prosesnya dipermudah. Dalam edaran tersebut tidak mencantumkan syarat
pengurusan pindah penduduk melalui surat pengantar baik dari RT, RW,
Desa, maupun Kecamatan.
”Sudah
kami terima surat edaran dari Kemendagri tersebut, terkait kepengurusan
pindah datang penduduk dapat langsung ke Dispendukcapil Ngawi cukup
membawa kartu keluarga, ” jelasnya.
Lebih
lanjut sesuai UU 24 tahun 2013 pasal 15 (2) menjelaskan jika penduduk
yang telah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau
berdasarkan kebutuhan bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu
tahun, penduduk tersebut wajib mengurus kepindahannya.
Dalam
surat edaran tersebut memuat jika per 10 Oktober 2018 pelayanan untuk
pindah datang penduduk, penduduk cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah
asal dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Ktp-el) asli atau
Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotocopynya.
Selanjutnya
Dispendukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah
Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang mencantumkan alamat baru penduduk
tersebut di daerah tujuan. SKPWNI nantinya sebagai rujukan untuk
menerbitkan Ktp-el dan KK baru di daerah tujuan.
Sebelumnya
persyaratan pindah datang penduduk harus melalui surat pengantar dari
tingkat RT, RW, atau Desa yang kemudian ke Kecamatan dan baru diproses
di Dukcapil setempat. Adanya surat edaran yang baru dilakukan untuk
memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat.
(pr)
0 komentar: