Senin, 03 Desember 2018

Gedung Dewan Terlambat 10 Persen Jelas Pinalti



SIGAPNGAWI - Pihak wakil rakyat terus memplototi pekerjaan rehabilitasi gedung DPRD Ngawi senilai Rp 6,8 miliar. Hasil sidak kemarin pada Senin, (03/12/2018), Komisi IV DPRD Ngawi menemukan keterlambatan pekerjaan 10 persen dimana progresnya baru mencapai 90 persen. Alasan tersebut membuat wakil rakyat 'semprit' rekanan PT Satwiga Mustika Naga melalui PPK DPUPR Ngawi.

"Jangan sampai pekerjaan itu lompat tahun. Tadi sudah kita instruksikan untuk mengejar sisa pekerjaan," terang Slamet Riyanto Ketua Komisi IV DPRD Ngawi.

Sesuai rekomendasinya, dalam satu bulan di akhir tahun 2018 ini semua pekerjaan gedung berlantai dua itu clear apapun alasanya. Jika tidak, masalahnya akan lain meskipun ada denda atau pinalti seperseribu nilai kontrak dalam perharinya. Dewan pun tetap mentoleransi rekanan dalam penyelesaian sisa pekerjaan itu.

Dilain sisi, Jarot Kusumo Yudho selaku PPK DPUPR Ngawi mengatakan, pekerjaan finishing yang belum kelar sebenarnya pada pemasangan vendor seperti di mushola gedung dewan. Sehingga untuk mengejar target terpaksa pemasangan vendor dilakukan secara manual. 

Tidak sebatas itu, keterlambatan juga terjadi di pekerjaan kamar mandi maupun pembersihan area dan pengujian listrik demikian juga AC. Sebab pada soal pengujian tidak sebatas dilakukan hanya sekali melainkan harus berulangkali hingga dinyatakan siap operasional. (pr)
 
 

SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: