SIGAPNGAWI - Sebut saja KA pria berumur 29
tahun petualanganya berakhir ditangan petugas Satreskrim Polres Ngawi setelah
sekian lama terlibat kasus yang diduga penipuan berkedok PNS. Nasib KA yang
merupakan warga Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Madiun tersebut terancam Pasal
378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Melalui press release, AKP Indra Najib
Kasatreskrim Polres Ngawi menyebutkan dalam aksinya KA berhasil meyakinkan
korbanya Sudjono warga Desa Watualang, Kecamatan Ngawi Kota jika ada penerimaan
PNS dilingkup Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Syaratnya untuk bisa
lolos menjadi abdi Negara sebagaimana dimaksudkan KA maka Sudjono harus
menyetor uang senilai Rp 225 juta.
Merasa yakin dengan ucapan KA tak pelak
Sudjono yang merupakan pensiunan guru itu menyanggupi nilai uang yang
disebutkan terduga pelaku. Akhirnya dalam rentetan diakhir tahun 2017 Sudjono
mentransfer uang sebanyak tiga kali melalui bank. Pertama sebanyak Rp 100 juta
demikian pula nilai transfer kedua dan terakhir Rp 25 juta.
“Setelah uang itu ditransfer ternyata
setelah pengumuman penerimaan CPNS tahun 2018 kemarin nama Rio Dwi Oetomo putra
dari Sudjono tidak tercantum maka berakhir pelaporan itu,” terang AKP Indra
Najib, Kamis, (13/12/2018).
Jelasnya, uang ratusan juta yang
diterima dari korban dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi si terduga
pelaku tanpa disetor lagi ke pihak lain. Bahkan KA sesuai hasil pemeriksaan
atas kasusnya yang ditangani Subnit I Resmob Polres Ngawi tidak mempunyai
koneksi dengan Kemenkum HAM.
“Ini murni penipuan sebab KA tidak ada
jaringan atau kenalan di kementerian itu (Kemenkum HAM-red). Dengan alasan
inilah kami terus menelusuri kasus dugaan penipuan berkedok PNS siapa tahu ada
korban lainya lagi,” tutupnya. (pr)
0 komentar: