Rabu, 12 Desember 2018

Ternyata Penipu Kedok PNS Tidak Punya Koneksi Di Kemenkum HAM


SIGAPNGAWI - Sebut saja KA pria berumur 29 tahun petualanganya berakhir ditangan petugas Satreskrim Polres Ngawi setelah sekian lama terlibat kasus yang diduga penipuan berkedok PNS. Nasib KA yang merupakan warga Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Madiun tersebut terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Melalui press release, AKP Indra Najib Kasatreskrim Polres Ngawi menyebutkan dalam aksinya KA berhasil meyakinkan korbanya Sudjono warga Desa Watualang, Kecamatan Ngawi Kota jika ada penerimaan PNS dilingkup Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Syaratnya untuk bisa lolos menjadi abdi Negara sebagaimana dimaksudkan KA maka Sudjono harus menyetor uang senilai Rp 225 juta.

Merasa yakin dengan ucapan KA tak pelak Sudjono yang merupakan pensiunan guru itu menyanggupi nilai uang yang disebutkan terduga pelaku. Akhirnya dalam rentetan diakhir tahun 2017 Sudjono mentransfer uang sebanyak tiga kali melalui bank. Pertama sebanyak Rp 100 juta demikian pula nilai transfer kedua dan terakhir Rp 25 juta.

“Setelah uang itu ditransfer ternyata setelah pengumuman penerimaan CPNS tahun 2018 kemarin nama Rio Dwi Oetomo putra dari Sudjono tidak tercantum maka berakhir pelaporan itu,” terang AKP Indra Najib, Kamis, (13/12/2018).

Jelasnya, uang ratusan juta yang diterima dari korban dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi si terduga pelaku tanpa disetor lagi ke pihak lain. Bahkan KA sesuai hasil pemeriksaan atas kasusnya yang ditangani Subnit I Resmob Polres Ngawi tidak mempunyai koneksi dengan Kemenkum HAM.

“Ini murni penipuan sebab KA tidak ada jaringan atau kenalan di kementerian itu (Kemenkum HAM-red). Dengan alasan inilah kami terus menelusuri kasus dugaan penipuan berkedok PNS siapa tahu ada korban lainya lagi,” tutupnya. (pr)



SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: