SIGAPNGAWI - Diduga melakukan tindak penipuan berkedok bisa meloloskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya KA pria 29 tahun asal Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Madiun menjadi pesakitan sel Mapolres Ngawi. Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Indra Najib melalui via selular menjelaskan, sekarang ini KA sudah ditangkap petugas pasca pelaporan warga Desa Watualang, Kecamatan Ngawi Kota, Senin kemarin, (10/12/2018).
"Sudah kita amankan saudara KA itu sebagai terduga tindak penipuan uang ratusan juta dengan dalih bisa meloloskan menjadi PNS," beber AKP Indra Najib, Rabu, (12/12/2018).
Aksi tipu-tipu kata Indra berawal pertemuan korban atas nama Sudjono pensiunan guru asal Dusun Krajan, Desa Watualang dengan KA sekitar bulan Agustus 2017. Saat itu si KA memberikan kabar kepada korban ada penerimaan PNS dilingkup Kemenkum Ham dengan syarat membayar Rp 225 juta.
Merasa ada kabar baik kontan saja Sudjono kepengen memasukan putranya Rio Dwi Oetomo menjadi PNS seperti yang dikabarkan KA itu. Baik air mengalir, Sudjono pun mengamini syarat yang disebutkan KA dengan melakukan transfer uang melalui bank. Setelah sekian waktu apa yang dijanjikan KA tanpa ada kabar kejelasan.
Karena merasa menjadi korban penipuan akhirnya Sudjono melaporkan KA kepada polisi. Masih keterangan Indra Najib, kasus dugaan penipuan berkedok PNS itu ditangani Satreskrim Subnit I Resmob Polres Ngawi. Terpisah Ipda Tri Boy selaku Kanit I Pidum Unit Resmob Polres Ngawi mengatakan, pihaknya masih memeriksa secara intensif keterlibatan KA dalam kasus berkedok PNS itu.
"Si KA ini dulunya juga seorang PNS tetapi mengundurkan diri pada 2017 lalu. Meski demikian yang bersangkutan masih kita periksa," tutupnya. (pr)
0 komentar: