Selasa, 15 Januari 2019

Ancam Bunuh Saudara Menantu Kakek Asal Dawu Diamankan Polisi


SIGAPNGAWI -
Ada-ada saja yang dilakukan PMN seorang kakek yang berumur sekitar 65 tahun asal Dusun Wates, Desa Dawu, Kecamatan Paron, Ngawi. Kakek yang rambutnya mulai memutih itu terpaksa diamankan petugas kepolisian Polsek Paron akibat ulahnya.

Kapolsek Paron AKP Widodo kepada media menjelaskan, sekitar pukul 23.30 WIB pada Selasa, (15/01/2019), pihaknya mengamankan PMN setelah diduga hendak membunuh Rumtirih seorang perempuan asal Dusun Bendo, Desa Tempuran, Kecamatan Paron.

"Sorenya kakek itu dengan berjalan kaki sambil membawa sabit besar hendak mau membunuh saudari Rumtirih yang tidak lain kakak dari menantunya karena persoalan ekonomi. Lantas kita bersama warga menangkapnya," terang AKP Widodo, Rabu, (16/01/2019).

Bahkan kata Kapolsek Paron, untuk mencegah kejadian polisi pun mengamankan Rumtirih ke kantor Mapolsek Paron agar terhindar dari amukan kakek PMN. Setelah ditangkap, kakek PMN langsung dimasukan ke sel sambil menunggu proses selanjutnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kakek PMN dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (pr)

SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: