SIGAPNGAWI - Kasus yang satu ini boleh dibilang terduga pelakunya masih amatiran. Lantaran barang curian dijual lagi melalui media sosial (medsos) group facebook akhirnya bisa diungkap aparat kepolisian.
Kejadian itu berawal dari laporan Bayu Aji Pamungkas (18) warga Desa Gayam, Kecamatan Kendal, Ngawi telah kehilangan sepeda motor miliknya jenis Yamaha warna merah nopol AE 5130 JL pada Kamis pekan lalu, (10/01/2019), sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat kejadian motor korban diparkir diteras rumahnya dengan keadaan kunci kontak masih tertancap. Lantas dua orang tetangga korban sebut saja DM (26) dan SHN (24) melihat ada sepeda motor kondisnya tidak terkunci. Merasa ada kesempatan sepeda motor milik Bayu Aji itu pun diduga digasak oleh keduanya.
"Sepeda motor itu dibawa kabur ke daerah Takeran Magetan dan dipreteli," terang Kapolsek Kendal AKP Suroso, Rabu, (16/01/2019).
Di sekitar kandang ayam masuk Kecamatan Takeran, Magetan itulah kedua terduga pelaku ketemu dengan KUN (27) warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Madiun. Kemudian oleh komplotan maling ini sepeda motor curian itu dijual melalui group facebook dan laku terjual Rp 1,5 juta.
Tidak mau kehilangan jejak polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DM, KUN dan SHN sekitar pukul 23.30 WIB pada Rabu kemarin, (15/01/2019). Saat ditangkap ketiganya tidak bisa berkutik setelah adanya barang bukti. (pr)
Kejadian itu berawal dari laporan Bayu Aji Pamungkas (18) warga Desa Gayam, Kecamatan Kendal, Ngawi telah kehilangan sepeda motor miliknya jenis Yamaha warna merah nopol AE 5130 JL pada Kamis pekan lalu, (10/01/2019), sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat kejadian motor korban diparkir diteras rumahnya dengan keadaan kunci kontak masih tertancap. Lantas dua orang tetangga korban sebut saja DM (26) dan SHN (24) melihat ada sepeda motor kondisnya tidak terkunci. Merasa ada kesempatan sepeda motor milik Bayu Aji itu pun diduga digasak oleh keduanya.
"Sepeda motor itu dibawa kabur ke daerah Takeran Magetan dan dipreteli," terang Kapolsek Kendal AKP Suroso, Rabu, (16/01/2019).
Di sekitar kandang ayam masuk Kecamatan Takeran, Magetan itulah kedua terduga pelaku ketemu dengan KUN (27) warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Madiun. Kemudian oleh komplotan maling ini sepeda motor curian itu dijual melalui group facebook dan laku terjual Rp 1,5 juta.
Tidak mau kehilangan jejak polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DM, KUN dan SHN sekitar pukul 23.30 WIB pada Rabu kemarin, (15/01/2019). Saat ditangkap ketiganya tidak bisa berkutik setelah adanya barang bukti. (pr)
0 komentar: