SIGAPNGAWI ||
Satreskrim - Diduga melakukan tindak dan praktek korupsi AWS pria 38
tahun selaku Kepala Desa (Kades) Dawung, Kecamatan Jogorogo, Ngawi
ditahan aparat penegak hukum Polres Ngawi. Kapolres Ngawi AKBP MB.
Pranatal Hutajulu dihadapan para wartawan menegaskan, kasus
penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber Pendapatan Asli
Desa (PADes) yang menyeret Kades Dawung tersebut terjadi ditahun
anggaran (2013/2014).
Saat itu
jelasnya, AWS (Kades Dawung-red) memerintahkan kepada KN seorang
perangkat desanya (uceng) untuk menyewakan tanah kas Desa Dawung berupa
tanah bengkok eks sekretaris desa (carik) selama 6 tahun terhitung mulai
2014 sampai 2020. Akhirnya tanah kas desa yang dimaksudkan itu berhasil
disewa Donald Samidin sebesar Rp 153.435.000. Hasil sewa tanah bengkok
tersebut senilai Rp 123.435.000 diserahkan kepada AWS dan sisanya
sebesar Rp 30.000.000 dipegang oleh KN.
“Dana
hasil sewa tanah kas desa itu tidak dimasukan ke keuangan desa sebagai
PADes namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh diri AWS maupun
KN. Dengan bukti yang kuat mendasar keterangan yang ada akhirnya kita
lakukan penahanan,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu,
Senin, (28/01/2019).
Polisi pun dari
kasus itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu
lembar foto copy surat perjanjian sewa tanah kas desa, satu lembar
kwitansi penyerahan uang, satu lembar foto copy rekening koran kas Desa
Dawung dan beberapa barang bukti lainya. Atas perkara atau kasus tindak
korupsi yang diduga dilakukan oleh AWS maupun KN dijerat dengan UURI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
Pasal 55 KUHP.
Pungkasnya, untuk
berkas perkara (BAP-red) tersangka AWS sudah dinyatakan P-21 alias
lengkap. Sedangkan KN masih dalam proses penyidikan dan berkasnya akan
dipisah (splitsing-red). Untuk itu AKBP MB. Pranatal Hutajulu
memerintahkan jajaranya untuk melakukan pemeriksaan marathon terhadap KN
agar berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari Ngawi. (pr)
0 komentar: