Rabu, 06 Juni 2018

Dalam Operasi Ketupat 2018 Bupati Ngawi Soroti Kartel Mafia Pangan

Dalam Operasi Ketupat 2018 Bupati Ngawi Soroti Kartel Mafia Pangan



NGAWI - Ratusan personel gabungan baik TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub di wilayah Ngawi, Jawa Timur, menggelar apel Operasi Ketupat 2018 terpusat di alun-alun Merdeka Ngawi. Dalam kegiatan rutin tahunan jelang dan pasca lebaran ini Bupati Ngawi Budi Sulistyono selaku inspektur upacara. Dijelaskan, Operasi Ketupat 2018 bakal digelar selama 18 hari mulai 7-24 Juni 2018.
“Tingkat kewaspadaan petugas yang diterjunkan dalam pengamanan nanti tentu kita harapkan untuk lebih ekstra waspada. Jangan sampai terjadi ancaman baik yang mengarah kepada petugas sendiri maupun warga masyarakat yang dilakukan oleh pihak tertentu,” terang Kanang sapaan akrab Bupati Ngawi, Rabu (06/06).
Beber Kanang, ada 4 potensi kerawanan yang patut diwaspadai terutama ulah maupun pelaku para kartel mafia pangan dengan terang-terangan melakukan penimbunan terkait kebutuhan pokok seperti beras. Untuk itu setiap individu petugas yang diterjunkan dilapangan harus mampu memahami kejadian disekitarnya dan peka terhadap situasi. 
“Selain pangan yang wajib kita waspadai juga tentang transportasi selama lebaran kali ini juga pusat pertokoan dan ancaman terorisme,” ulas Kanang.
Hal senada juga diungkapkan Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, pada Operasi Ketupat 2018 diterjunkan 550 personel gabungan baik dari internal Polres Ngawi, Kodim 0805 Ngawi, Yon Armed 12 Angicipi, Satpol PP dan petugas dari Dishub Ngawi. Ratusan personel ini akan ditempatkan di 23 pos baik pos pelayanan, pengamanan dan pos pantau yang tersebar di area tol yang dioperasionalkan maupun jalur Mantingan-Karangjati. 
“Ada yang kita pantau terus nantinya terutama wilayah rawan kecelakaan maupun rawan macet seperti di kawasan Monumen Suryo. Intinya selama lebaran ini kita semua sebagai petugas akan melayani masyarakat semaksimal mungkin,” tutup Kapolres Ngawi. (pr)

Senin, 04 Juni 2018

Asal Kebut Sedan Timor Remuk Di Jalur Ring Road Ngawi

Asal Kebut Sedan Timor Remuk Di Jalur Ring Road Ngawi


SIGAPNGAWI - Diduga main kebut-kebutan tanpa memperhatikan kendaraan lain membuat satu kendaraan jenis sedan merek Timor mengalami kerusakan berat setelah terlibat kecelakaan dengan truk tronton di jalur ring road Ngawi atau tepatnya di kilometer 03-04 masuk Desa Grudo, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi. 


Peristiwa lakalantas yang terjadi sekitar pukul 04.10 WIB pada Selasa, (05/06), bermula sedan Timor warna silver nopol AE-1590-KI yang dikemudikan Sandra Tian Diswara (22) warga Desa Dempel, Kecamatan Geneng, Ngawi melaju dari arah utara menuju selatan. 


Dari keterangan saksi yang ada penyebabnya tidak lain diduga sopir ngantuk dan terus memaksa kendaraanya tetap berjalan. Akibatnya laju kendaraan ini pun zig zag tidak karuan dan langsung menghantam Isuzu Tronton nopol DK-9365-BE yang tengah diparkir di jalur lambat. 


Dari kejadian ini Sandra Tian Diswara sopir sedan Timor dan satu penumpangnya Nartono mengalami luka serius dibagian wajahnya dan dilarikan ke RS At Tin Ngawi. Sedangkan kondisi sedan Timor terlihat rusak berat.


Sementara itu Sigit Ari Nugroho sopir truk tronton asal Desa Jlamprang, Kecamatan Leksono, Wonosobo tidak mengalami luka apapun. Meski demikian Sigit terlihat shock akan kejadian yang menimpa truknya tersebut apalagi jelas kondisinya sudah diparkir.


“Kami langsung olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi yang ada untuk melihat penyebab kecelakaan itu. Hingga saat ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kasatlantas Polres Ngawi AKP Rukimin. (pr)




Pelaku Ilegal Loging Makin Nekat Jarah Hutan Pakai Truk

Pelaku Ilegal Loging Makin Nekat Jarah Hutan Pakai Truk


SIGAPNGAWI - Polsek Pitu memproses dugaan kasus ilegal loging dengan barang bukti puluhan gelondong kayu jati yang diangkut menggunakan truk hasil penyergapan petugas Polmob KPH Ngawi. Sesuai informasinya truk Isuzu warna biru nopol K 1342 MN berhasil dihentikan Polmob saat melintas di Pos Perhutani masuk Dusun Ngrandu, Desa Bangunrejo Lor, Kecamatan Pitu, Ngawi sekitar pukul 00.10 WIB pada Senin kemarin, (04/06).


"Saat dihentikan itu didalam truk ditemukan ada 26 gelondong kayu jati berbagai ukuran yang diduga kuat hasil ilegal loging setelah dokumentasi atau surat surat atas kepemilikan kayu itu tidak bisa diperlihatkan," Kapolsek Pitu Iptu Subandi, Selasa (05/06).


Ujarnya, dari kasus ini SMD (55) pria asal Desa Gempol, Kecamatan Jati, Blora, Jawa Tengah menjadi pihak terlapor dan dilakukan penahanan. Dalam melengkapi berkas acara pidana (BAP) ini SMD oleh penyidik Polsek Pitu dijerat dengan Pasal 12 huruf c, d, e dan h Jo pasal 83 (1) huruf  a, b, c (2) huruf a,  b, v UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


"Seperti kita lihat bersama kasus ilegal loging sudah makin nekat. Untuk itu sebagai petugas kepolisian dan terutama dari Perhutani terus intens meningkatkan pengamanan wilayah hutan," tutup Iptu Subandi. (pr)