NGAWI. Sangat memprihatinkan terkait penyalahgunaan narkoba dengan beragam jenisnya mulai pil koplo hingga sabu-sabu. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dalam press release, Senin, (11/02/2019) menyebut peredaran barang haram tersebut masuk ke dusun-dusun.
"Sasaranya yang jelas para pengguna narkoba dalam hal ini warga masyarakat. Sekarang ini sangat memprihatinkan peredaran narkoba masuk ke dusun-dusun," terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu.
Pertama hasil dari undercover antara petugas dengan masyarakat berhasil mengungkap peredaran pil koplo. Terduga pelaku yang berhasil ditangkap atas nama AS (25) Dusun Nganti, Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Ngawi. AS disergap petugas dirumahnya sekitar pukul 00.30 WIB, Senin, (11/02/2019).
Dari hasil interogasi AS, petugas menyasar ke bandar pil koplo berinisial HC (27) warga Dusun Pulerejo, Desa/Kecamatan Pilangkenceng, Madiun.
Dalam waktu semalam petugas pun terus mengembangkan lagi dan berhasil menangkap tanpa perlawanan terhadap dua orang warga Kecamatan Karangjati, Ngawi masing-masing MR (26) warga Dusun Betro, Desa Sembung sekitar pukul 01.30 WIB dan SUT (32) warga Dusun/Desa Ploso Lor pada pukul 02.00 WIB.
Dari hasil penangkapan itu berhasil diamankan totalnya mencapai sekitar 200 butir pil koplo. Akibatnya para pelaku dijerat dengan UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 196 jo Pasal 98 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Tidak sebatas itu para teruga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu turut di release dihadapan wartawan. Kali ini ada dua orang yang ditangkap antara lain YN (34) warga Desa Krebet, Kecamatan Pilangkenceng, Madiun dan HP (35) beralamatkan warga Dusun/Desa Semen, Kecamatan Paron, Ngawi.
Dari tangan YN petugas mendapati 0,48 gram sabu-sabu sedangkan dari tangan HP ada 0,26 gram totalnya mencapai 0,74 gram. Kata Kapolres Ngawi, dari pengakuan para terduga pelaku sabu-sabu tersebut hanya dikonsumsi sendiri setelah mendapatkan barangnya dari Madiun.
Motif pemakaian sabu itu sendiri dipakai untuk doping dengan berbagai alasan. Misalkan si HP selaku pemilik bengkel di Desa Semen, Kecamatan Paron terpaksa mengkonsumsi barang haram untuk bekerja menambah kekuatan.
Pungkasnya, apapun alasanya para pemakai sabu bakal dijerat dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun sesuai Pasal 112 KUHP. Pihak Kapolres Ngawi berjanji terus memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat. (pr)