Very Recent Posts

Senin, 11 Februari 2019

Waduh Mak ! Peredaran Narkoba Masuk Dusun - Dusun Alasan Doping

Waduh Mak ! Peredaran Narkoba Masuk Dusun - Dusun Alasan Doping


NGAWI. Sangat memprihatinkan terkait penyalahgunaan narkoba dengan beragam jenisnya mulai pil koplo hingga sabu-sabu. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dalam press release, Senin, (11/02/2019) menyebut peredaran barang haram tersebut masuk ke dusun-dusun.

"Sasaranya yang jelas para pengguna narkoba dalam hal ini warga masyarakat. Sekarang ini sangat memprihatinkan peredaran narkoba masuk ke dusun-dusun," terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

Pertama hasil dari undercover antara petugas dengan masyarakat berhasil mengungkap peredaran pil koplo. Terduga pelaku yang berhasil ditangkap atas nama AS (25) Dusun Nganti, Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Ngawi. AS disergap petugas dirumahnya sekitar pukul 00.30 WIB, Senin, (11/02/2019). 

Dari hasil interogasi AS, petugas menyasar ke bandar pil koplo berinisial HC (27) warga Dusun Pulerejo, Desa/Kecamatan Pilangkenceng, Madiun. 

Dalam waktu semalam petugas pun terus mengembangkan lagi dan berhasil menangkap tanpa perlawanan terhadap dua orang warga Kecamatan Karangjati, Ngawi masing-masing MR (26) warga Dusun Betro, Desa Sembung sekitar pukul 01.30 WIB dan SUT (32) warga Dusun/Desa Ploso Lor pada pukul 02.00 WIB.

Dari hasil penangkapan itu berhasil diamankan totalnya mencapai sekitar 200 butir pil koplo. Akibatnya para pelaku dijerat dengan UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 196 jo Pasal 98 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. 

Tidak sebatas itu para teruga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu turut di release dihadapan wartawan. Kali ini ada dua orang yang ditangkap antara lain YN (34) warga Desa Krebet, Kecamatan Pilangkenceng, Madiun dan HP (35) beralamatkan warga Dusun/Desa Semen, Kecamatan Paron, Ngawi. 

Dari tangan YN petugas mendapati 0,48 gram sabu-sabu sedangkan dari tangan HP ada 0,26 gram totalnya mencapai 0,74 gram. Kata Kapolres Ngawi, dari pengakuan para terduga pelaku sabu-sabu tersebut hanya dikonsumsi sendiri setelah mendapatkan barangnya dari Madiun. 

Motif pemakaian sabu itu sendiri dipakai untuk doping dengan berbagai alasan. Misalkan si HP selaku pemilik bengkel di Desa Semen, Kecamatan Paron terpaksa mengkonsumsi barang haram untuk bekerja menambah kekuatan. 

Pungkasnya, apapun alasanya para pemakai sabu bakal dijerat dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun sesuai Pasal 112 KUHP. Pihak Kapolres Ngawi berjanji terus memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat. (pr)



Minggu, 10 Februari 2019

Hendak Sedot Barang Milik Tetangga SN Dikejar Warga

Hendak Sedot Barang Milik Tetangga SN Dikejar Warga


SIGAPNGAWI - Nasib SN pria muda 25 tahun benar-benar tidak mujur alias apes. Tujuanya belum kesampaian berakhir masuk bui sel Mapolsek Sine setelah ditangkap warga.

Seperti diketahui SN dengan perawakan tubuh tinggi kurus warga Dusun Sedonorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Sine, Ngawi diduga hendak mencuri isi BBM di tangki mobil Carry milik Naning tetangganya sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu, (10/02/2019).

Sayangnya aksi SN ketahuan sang pemilik mobil. Pas kejadian Naning mendengar suara mencurigakan didepan rumahnya. Setelah diintip ternyata ada seseorang yang diduga hendak menyedot isi BBM dengan memasukan selang ke tangki mobilnya.

"Kontan saja si pemilik ini teriak maling saat bersamaan didengar warga dan mengejar terduga pelaku dan ditangkap," beber Kapolsek Sine Iptu Farid.

Tidak mau lepas begitu saja SN oleh warga langsung diserahkan ke petugas kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini terang Iptu Farid kepada SN bakal dijerat Pasal 363 KUHP. Barang bukti yang diamankan sepeda motor milik SN, selang dan satu jerigen. (pr)




Kapolres Ngawi Lepas 8 Ribu Peserta CFM Begini Kesanya

Kapolres Ngawi Lepas 8 Ribu Peserta CFM Begini Kesanya


SIGAPNGAWI - Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu melepas start ribuan peserta Color Fest Millenial (CFM) 2019 di alun-alun merdeka Ngawi, Minggu, (10/02/2019). Ribuan millenial ini melakukan lari santai menyusuri beberapa jalan Kota Ngawi.

Sesuai temanya CFM, para millenial saling lempar bubuk berwarna menambah nuansa semarak pada kesempatan tersebut. Peserta yang tercatat hampir 8 ribu muda millenial mengaku ada kesan tersendiri dibanding kegiatan lainya.

"Bagus banget semarak poll pokoknya kalau bisa menjadi agenda rutin acara demikian ini. Apalagi CFM manfaatnya plus selain sehat berolahraga juga lebih menyadari pentingnya keselamatan lalu-lintas," terang Dewi salah satu peserta millenial.

Ditempat yang sama Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, kegiatan CFM sebagai tindak lanjut gerakan Millenial Road Safety Festival (MRSF) salah satu program keselamatam lalu-lintas yang dicanangkan Korlantas Polri.

Prinsipnya kepolisian terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu-lintas dari berbagai penyebab. Gerakan sadar lalu-lintas menyasar kepada kaum muda millenial menyusul dari para korban didominasi usia 17-35 tahun.

"Secara total keseluruhan korban kecelakaan dari data PBB jumlahnya lebih besar daripada korban perang. Sudah tidak ada alasan lagi kita mengajak kepada kaum muda untuk memperhatikan keselamatan berlalu-lintas tanpa melakukan pelanggaran," ungkap Kapolres Ngawi dihadapan peserta CFM. (pr)