NGAWI - Aparat kepolisian Polsek Widodaren, Ngawi berhasil menggagalkan kasus
illegal loging diwilayah hukumnya dengan barang bukti sekitar 8 gelondong
batang kayu jati berbagai ukuran. Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi
berhasil mencegat salah satu kendaraan roda empat jenis pick up nopol AE 9099 M
warna biru yang melintas di Jalan Raya Walikukun-Gendingan tepatnya masuk Desa
Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi sekitar pukul 17.00 WIB pada Minggu
kemarin, (04/03).
Ketika dihentikan, saat itu juga polisi melakukan penggeledahan dan hasilnya
ditemukan 8 batang kayu jati yang diduga sebagai hasil illegal loging. Terbukti
tidak ada satupun dokumen yang bisa menunjukan jika beberapa batang kayu jati
tersebut sebagai hasil hutan. Dengan alasan inilah polisi langsung membawa
hasil tangkapanya tersebut ke Mapolsek Widodaren guna proses hukum lebih
lanjut.
“Pengungkapan kasus illegal loging yang ada diwilayah hukum Polsek Widodaren
mendasar laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti polisi berhasil
mengamankan barang bukti sekaligus satu orang yang diduga terlibat dalam kasus
itu,” beber Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Senin (05/03).
Jelasnya, dari kasus tersebut polisi mengamankan SW (56) sebagai pihak
terlapor yang tercatat sebagai warga Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren,
Ngawi. Mengingat yang bersangkutan saat dicegat tidak mampu menunjukan dokumen
resmi sebagai hasil hutan. Jika terbukti melanggar hukum bisa saja SW dijerat
dengan Pasal 12 huruf e Jo pasal 83(1) huruf b subsider Pasal 12 huruf b,c Jo pasal
82 (1 )huruf b,c (2) UURI Nomor 18 Tahun 2003 tentang pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan. (pr)
0 komentar: