Selasa, 06 Maret 2018

Diduga Hasil Jarahan, Puluhan Batang Kayu Jati Diamankan Polisi

NGAWI - Aparat kepolisian Polsek Widodaren, Ngawi berhasil menggagalkan kasus illegal loging diwilayah hukumnya dengan barang bukti sekitar 8 gelondong batang kayu jati berbagai ukuran. Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi berhasil mencegat salah satu kendaraan roda empat jenis pick up nopol AE 9099 M warna biru yang melintas di Jalan Raya Walikukun-Gendingan tepatnya masuk Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi sekitar pukul 17.00 WIB pada Minggu kemarin, (04/03).


Ketika dihentikan, saat itu juga polisi melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 8 batang kayu jati yang diduga sebagai hasil illegal loging. Terbukti tidak ada satupun dokumen yang bisa menunjukan jika beberapa batang kayu jati tersebut sebagai hasil hutan. Dengan alasan inilah polisi langsung membawa hasil tangkapanya tersebut ke Mapolsek Widodaren guna proses hukum lebih lanjut.


“Pengungkapan kasus illegal loging yang ada diwilayah hukum Polsek Widodaren mendasar laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti polisi berhasil mengamankan barang bukti sekaligus satu orang yang diduga terlibat dalam kasus itu,” beber Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Senin (05/03).

Jelasnya, dari kasus tersebut polisi mengamankan SW (56) sebagai pihak terlapor yang tercatat sebagai warga Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Mengingat yang bersangkutan saat dicegat tidak mampu menunjukan dokumen resmi sebagai hasil hutan. Jika terbukti melanggar hukum bisa saja SW dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo pasal 83(1) huruf b subsider Pasal 12 huruf b,c Jo pasal 82 (1 )huruf b,c (2) UURI Nomor 18 Tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (pr)





SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: