Rabu, 23 Mei 2018

Apes, Gara-Gara Terima Titipan Togel Kakek 67 Tahun Kena Batunya


Ngawi - Sebut saja KJN alias Gayor kakek 67 tahun asal Desa Dero, Kecamatan Bringin, Ngawi untuk sementara waktu harus meratapi nasibnya didalam sel penjara. Lantaran sang kakek baru saja berurusan dengan petugas kepolisian setelah diduga terlibat tindak perjudian toto gelap alias togel.



Polisi berhasil mengamankan KJN sekitar pukul 15.00 WIB pada Rabu, (23/05), saat melintas dijalan desa setempat. Saat digeledah petugas Unit Reskrim Polsek Bringin dari tangan kakek ini berhasil ditemukan sejumlah barang bukti. Seperti tiga lembar catatan togel dan uang tunai Rp 120 ribu.



“Penangkapan kakek SJN ini setelah beberapa hari sebelumnya petugas menerima kabar adanya judi togel dari masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan ternyata benar,” terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Rabu (23/05).



Dari hasil pemeriksaan tandasnya, KJN mengakui semua perbuatanya atas tindakanya selama ini. Guna memberikan efek jera yang bersangkutan bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Pr)






SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: