SIGAPNGAWI || Tiga orang terduga tersangka
kasus pencurian dengan pemberatan (curat) antar daerah berhasil dibekuk aparat
Unit Reskrim Polsek Ngawi Kota. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SM
(26), SK (31) dan AF (34) dan dibekuk diwilayah Polres Sukoharjo pada Jum’at
kemarin, (13/09).
Seperti diketahui, SM dan SK
tercatat warga Kelurahan Kaligondang, Demak, Jateng sedangkan AF warga Desa
Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jateng sebagai target operasi sebelumnya.
Dimana, ketiga orang tersebut diduga kuat sebagai pelaku curat terhadap mobil
box expedisi berisi puluhan kardus kosmetik yang sedang diparkir di SPBU
Watualang masuk Kecamatan Ngawi Kota pada 14 Agustus 2018 lalu.
Sesuai datanya, ketiga tersangka
pelaku melakukan pengrusakan dengan cara memotong segel dan tali tambang pintu
box dan memindahkan 66 kardus berisi kosmetik ke mobil Toyota Alya yang
nopolnya belum diketahui. Setelah berhasil menguras isi box kendaraan expedisi
ketiganya langsung kabur.
“Saat ini ketiga tersangka masih
kita periksa untuk pengembangan kasus. Diduga mereka sebagai pelaku atau
komplotan spesialis kendaraan box antar daerah,” terang Kapolsek Ngawi Kota AKP
Kristanto WN. (pr)
0 komentar: