Selasa, 16 Oktober 2018

Pencuri Gas LPG 3 kg Dicokok Polisi Unit Reskim Polsek Karanganyar


SIGAPNGAWI || Kanit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Ngawi Aipda Andik Puji Laksono, S.H memimpin penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan berupa gas LPG berukuran 3 kg di dalam rumah saudari Natih Dusun Wonoboyo Desa Sriwedari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi, Rabu (16/10).


Berawal dari kecurigaan saudara Suroto (54) dan saudari Supini (50) saat mengetahui ada seorang laki-laki pada hari Rabu (16/10) pukul 18.30 WIB, sedang mengintip ke dalam rumah tetangganya yaitu milik saudari Natih (54) melalui cendela rumah belakang yang akhir-akhir ini diketahui palaku berinisial SGT (29), sontak saja kedua orang saksi langsung mendatangi  saudara SGT dan menanyakan tujuannya. 


Dalam kejadian itu pelaku SGT mengakui belum sempat melakukan aksinya, namun hilangnya satu buah tabung Gas LPG 3 kg milik saudari Natih yang hilang pada hari Selasa (4/9) pukul 20.00 WIB di dalam rumahnya diakui oleh pelaku, kemudian saudari Natih selaku korban melaporkan ke Polsek Karanganyar.


Unit reskrim Polsek Karanganyar berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu buah tabung gas LPG 3 kg yang sudah kosong dan satu buah kaos biru gelap lengan pendek yang dibeli dari hasil kejahatannya. 


Di tempat lain Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karanganyar AKP Suyadi, S.H membenarkan bahwa unitnya berhasil mengamankan seorang pelaku inisial SGT berikut barang buktinya.


"Unit Reskrim Polsek Karanganyar telah mengamankan saudara SGT dan barang bukti berdasarkan laporan polisi nomor LP/33/X/2018/JTM/RES NGW/SEK KRA tanggal 16 Oktober 2018" tukas AKP Suyadi.


"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman maksimal hukumannya mencapai 7 tahun kurungan penjara, dan saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan / penyidikan oleh unit reskrim Polsek Karanganyar." imbuhnya. (zed)



SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: