Minggu, 21 Oktober 2018

Waktu Singkat Polsek Paron Ungkap Pencurian Bloking Piece Tol



SIGAPNGAWI || Unit reskrim Polsek Paron tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pencurian bloking piece atau pengaman jalan tol di kilometer 581+582 masuk Desa Dawu, Kecamatan Paron, Ngawi yang dilaporkan pada Kamis kemarin, (18/10). Dalam 12 jam kemudian polisi pun berhasil melacak sekaligus menangkap terduga pelaku pencurian pengaman tol tersebut.

Kapolsek Paron AKP Widodo dihadapan awak media menegaskan, anggotanya melalui unit reskrim mengamankan WR pria asal Desa Prandon, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi sebagai terduga pelaku pencurian barang milik PT SNJ itu. Disebutkan pengungkapan kasus pencurian bloking piece berawal dari pengepul barang bekas. 

"Dari pengepul barang bekas itulah anggota kami berhasil mengungkap kasus ini plus tersangkanya maupun barang bukti," beber Kapolsek Paron.

Dijelaskan, dari tangan WR maupun pengepul barang bekas diamankan 36 unit bloking piece. Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menggergaji bloking piece dari lokasi kejadian. Setelah terkumpul dibawa ke lahan kosong sebelum dijual ke pengepul barang bekas.

"Kasusnya masih kita proses terus sedangkan saudara WR langsung dititipkan ke lapas Ngawi," pungkasnya. (pr)
 
 

SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: