SIGAPNGAWI ||
Unit reskrim Polsek Paron tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus
pencurian bloking piece atau pengaman jalan tol di kilometer 581+582
masuk Desa Dawu, Kecamatan Paron, Ngawi yang dilaporkan pada Kamis
kemarin, (18/10). Dalam 12 jam kemudian polisi pun berhasil melacak
sekaligus menangkap terduga pelaku pencurian pengaman tol tersebut.
Kapolsek
Paron AKP Widodo dihadapan awak media menegaskan, anggotanya melalui
unit reskrim mengamankan WR pria asal Desa Prandon, Kecamatan Ngawi
Kota, Ngawi sebagai terduga pelaku pencurian barang milik PT SNJ itu.
Disebutkan pengungkapan kasus pencurian bloking piece berawal dari
pengepul barang bekas.
"Dari
pengepul barang bekas itulah anggota kami berhasil mengungkap kasus ini
plus tersangkanya maupun barang bukti," beber Kapolsek Paron.
Dijelaskan,
dari tangan WR maupun pengepul barang bekas diamankan 36 unit bloking
piece. Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menggergaji
bloking piece dari lokasi kejadian. Setelah terkumpul dibawa ke lahan
kosong sebelum dijual ke pengepul barang bekas.
"Kasusnya masih kita proses terus sedangkan saudara WR langsung dititipkan ke lapas Ngawi," pungkasnya. (pr)
0 komentar: