Kamis, 08 November 2018

Sekarang, K2 Hanya Bisa Meratapi Nasib Meski Ajukan Judicial Reviev Ke MK



SIGAPNGAWI || Nasib tenaga honorer kategori dua (K2) hanya bisa berharap ada ‘kejaiban’ dari pemerintah pusat yang selama ini ia perjuangkan. Sekarang hanya bisa pasrah sambil menanti ada kepastian peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum jika terpaksa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Iya bagaimana lagi sekarang hanya mengharap secepatnya terbit peraturan pemerintahnya itu. Mau berharap lebih dari itu jelas selalu mentok,” terang Didik Kuntono koordinator K2 Ngawi, Rabu, (07/11/2018).
Pasalnya, berbagai langkah untuk menuntut bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah dilakukan. Agar sesuai tujuan yang diharapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertahun-tahun pun kandas. Menyusul terbitnya Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018.
Dimana dalam aturan itu jelas tertuang tenaga K2 yang bisa diangkat sebagai ASN melalui mekanisme tes CPNS harus di bawah usia 35 tahun terhitung per 1 Agustus 2018. Secara otomatis 271 orang K2 asal Ngawi dibuat klepek-klepek. Pasalnya, yang memenuhi syarat terkait Permen PAN – RB itu di Ngawi hanya 30 orang dan sisanya tidak bisa dicover dengan alasan usia.
“Kita sudah bareng-bareng ke Jakarta kemarin itu untuk berjuang. Hasilnya sangat tidak memuaskan,” jelasnya.
Didik mengakui, secara nasional pihaknya terus berupaya memperoleh keadilan dari pemerintah setelah puluhan tahun mengabdi sebagai tenaga didik (guru-red). Sekarang satu-satunya jalan tetap mengajukan judicial revive ke Mahkamah Konstitusi. Siapa tahu gugatan tersebut membuahkan hasil terhadap semua yang diperjuangkan K2 selama ini. (pr)
 
 

SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: