Senin, 28 Januari 2019

Polisi Buru Pembalap Liar 27 Motor Diamankan

Polisi Buru Pembalap Liar 27 Motor Diamankan


SIGAPNGAWI - Ditengah gerakan sadar berlalu-lintas bertajuk Millenial Road Safety Festival (MRSF) yang digencarkan Polri langsung ditindaklanjuti Satlantas Polres Ngawi. Tidak sekedar turun gunung mensosialisasikan program yang dipelopori Korlantas Polri tetapi kini tindakan represif terhadap para pembalap liar yang meresahkan masyarakat.

Operasi yang digelar Sabtu 26 Januari 2019 akhir pekan kemarin, polisi berhasil mengamankan 27 unit sepeda motor berbagai merek. Saat itu puluhan petugas Satlantas Polres Ngawi melakukan operasi ditiga lokasi berbeda yakni simpang 4 Kartonyono, simpang 3 PDAM dan simpang 4 terminal lama.

"Operasi memburu pembalap liar itu kita lakukan atau tindakanya melalui patroli hunting system dan penindakan melalui e-tilang. Hasilnya cukup bagus," terang Kasatlantas Polres Ngawi AKP Yanto Mulyanto, Senin, (28/01/2019).

Tandasnya, selain mengamankan puluhan sepeda motor juga berhasil menyita 11 lembar STNK dari kegiatan operasi yang mengerahkan 33 personel tersebut. Pungkasnya, operasi balap liar sebagai satu upaya pengaduan masyarakat yang merasa resah dan mengganggu kamseltibcar lantas.

"Tujuan akhir tidak lain menekan angka kecelakaan. Jangan ada lagi laka yang berujung korban baik luka ringan, berat bahkan kematian, jangan ada lagi peristiwa sia-sia seperti itu," ulas AKP Yanto Mulyanto. (pr)



Disergap Polisi 'No Kentil' Rontok Nyalinya

Disergap Polisi 'No Kentil' Rontok Nyalinya


SIGAPNGAWI - Tidak sepadan perbuatanya yang identik dengan gaya preman main gertak main palak. Saat disergap polisi nyali pun hilang tak bertuan seperti sayur direbus. Perumpamaan tersebut sangat patut disematkan pada diri SK yang kerap disapa No Kentil pria 39 tahun asal Dusun Kedungmiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Ngawi.

No Kentil menyerah pasrah dan tidak berkutik setelah polisi menangkap dirinya didepan Pasar Kedungmiri sekitar pukul 20.45 WIB, pada Senin, (28/01/2019). Pria berambut ikal tubuh sedang dengan muka pucat itu langsung digelandang polisi ke Mapolsek Mantingan.

"Saudara KN ini kami tangkap setelah diduga terlibat kasus pengeroyokan. Saat ditangkap yang bersangkutan tidak melawan," terang Kapolsek Mantingan AKP Suparno, Selasa, (29/01/2019).

Kata Suparno, KN terjerat kasus penganiayaan setelah diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap Wijanarko seorang agen Coca Cola asal Desa Gapuk, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro. Kejadian yang dialami Wijanarko selaku korban terjadi pada Rabu 09 Mei 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu korban mendatangi salah satu warung dekat rumahnya No Kentil untuk mengecek minuman Coca Cola. Mendadak kawan terduga pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Namun oleh korban permintaan tersebut tidak digubris. Merasa kesal entah yang lainya korban dikeroyok mengakibatkan luka. (pr)



Korupsi Tanah Bengkok Kades Dawung Jogorogo Ditahan Polisi

Korupsi Tanah Bengkok Kades Dawung Jogorogo Ditahan Polisi


SIGAPNGAWI || Satreskrim - Diduga melakukan tindak dan praktek korupsi AWS pria 38 tahun selaku Kepala Desa (Kades) Dawung, Kecamatan Jogorogo, Ngawi ditahan aparat penegak hukum Polres Ngawi. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dihadapan para wartawan menegaskan, kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang menyeret Kades Dawung tersebut terjadi ditahun anggaran (2013/2014).

Saat itu jelasnya, AWS (Kades Dawung-red) memerintahkan kepada KN seorang perangkat desanya (uceng) untuk menyewakan tanah kas Desa Dawung berupa tanah bengkok eks sekretaris desa (carik) selama 6 tahun terhitung mulai 2014 sampai 2020. Akhirnya tanah kas desa yang dimaksudkan itu berhasil disewa Donald Samidin sebesar Rp 153.435.000. Hasil sewa tanah bengkok tersebut senilai Rp 123.435.000 diserahkan kepada AWS dan sisanya sebesar Rp 30.000.000 dipegang oleh KN.

“Dana hasil sewa tanah kas desa itu tidak dimasukan ke keuangan desa sebagai PADes namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh diri AWS maupun KN. Dengan bukti yang kuat mendasar keterangan yang ada akhirnya kita lakukan penahanan,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (28/01/2019).

Polisi pun dari kasus itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu lembar foto copy surat perjanjian sewa tanah kas desa, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar foto copy rekening koran kas Desa Dawung dan beberapa barang bukti lainya. Atas perkara atau kasus tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh AWS maupun KN dijerat dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP.

Pungkasnya, untuk berkas perkara (BAP-red) tersangka AWS sudah dinyatakan P-21 alias lengkap. Sedangkan KN masih dalam proses penyidikan dan berkasnya akan dipisah (splitsing-red). Untuk itu AKBP MB. Pranatal Hutajulu memerintahkan jajaranya untuk melakukan pemeriksaan marathon terhadap KN agar berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari Ngawi. (pr)