Selasa, 13 November 2018

Peran Kolektif Dibutuhkan Upaya Dini Cegah Pelajar Terlibat Kecelakaan Bermotor



SIGAPNGAWI - Tiga sampai empat orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas. Sebagian besar kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor, serta didominasi usia pelajar. Menurut data Kementerian Perhubungan selama 2016 terjadi 106.573 kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. Sebanyak 73,9 persennya melibatkan sepeda motor.

Masih dari sumber yang sama jumlah kecelakaan yang tinggi juga dialami pelajar SMP. Sebanyak 31.106 siswa SMP menjadi korban pada 2016. Jumlah itu turun menjadi 29.783 pada 2017. Mirisnya angka kecelakaan yang notabene melibatkan anak dibawah umur terutama pelajar membuat berbagai pihak turut prihatin.

Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dalam akun jejaring sosialnya terlihat getol melakukan sosialisasi tentang tata cara berlalu-lintas yang baik di jalan raya agar terhindar dari kecelakaan. Sebab, angka kecelakaan lalu-lintas tidak jarang melibatkan anak-anak pelajar yang tidak jarang menyebabkan korbanya meninggal.

Dalam akunnya di medsos orang nomor satu di jajaran Polres Ngawi tersebut menuliskan untuk turut mendukung upaya sinergitas antara Polri, pihak sekolah dan orang tua. Ajakan itu dimaksudkan sebagai kepedulian mempunyai tanggungjawab yang sama agar anak (pelajar-red) yang masih dibawah umur atau dibawah 17 tahun dilarang membawa sepeda motor sendiri ketika pergi ke sekolah.

Hematnya, jika pengendara kendaraan bermotor menaati semua peraturan, jumlah kecelakaan secara otomatis akan ikut turun. Dengan demikian, peran semua pihak harus komperhenship dan berkelanjutan jangan sampai bertepuk sebelah tangan. Mengingat upaya kepolisian khususnya melalui Satlantas Polres Ngawi sudah sering melakukan sosialisasi jemput bola ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan tentang keselamatan berlalu-lintas untuk mencapai zero accident/jangan ada lagi kecelakaan lalu-lintas.

Seperti diketahui bersama, dilihat dari usia pelajar dibawah umur mereka masih labil dari sisi emosi dan justru ada kecenderungan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Mendasar hal itu bisa disimpulkan, kepolisian harus tegas menegakkan peraturan lalu lintas termasuk menilang pengendara di bawah umur yang rata rata belum memiliki SIM dan tidak menggunakan helm bagi pengendara motor.

Demikian pihak sekolah maupun peran orang tua harus bisa memberikan pengertian yang jelas dan gamblang tentang resiko apabila nekat mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi aturan sebagaimana mestinya. (pr)




SHARE THIS

Author:

Facebook Comment

0 komentar: