SIGAPNGAWI - Tiga
sampai empat orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas.
Sebagian besar kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor, serta
didominasi usia pelajar. Menurut data Kementerian Perhubungan selama
2016 terjadi 106.573 kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.
Sebanyak 73,9 persennya melibatkan sepeda motor.
Masih
dari sumber yang sama jumlah kecelakaan yang tinggi juga dialami
pelajar SMP. Sebanyak 31.106 siswa SMP menjadi korban pada 2016. Jumlah
itu turun menjadi 29.783 pada 2017. Mirisnya angka kecelakaan yang
notabene melibatkan anak dibawah umur terutama pelajar membuat berbagai
pihak turut prihatin.
Kapolres
Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dalam akun jejaring sosialnya terlihat
getol melakukan sosialisasi tentang tata cara berlalu-lintas yang baik
di jalan raya agar terhindar dari kecelakaan. Sebab, angka kecelakaan
lalu-lintas tidak jarang melibatkan anak-anak pelajar yang tidak jarang
menyebabkan korbanya meninggal.
Dalam
akunnya di medsos orang nomor satu di jajaran Polres Ngawi tersebut
menuliskan untuk turut mendukung upaya sinergitas antara Polri, pihak
sekolah dan orang tua. Ajakan itu dimaksudkan sebagai kepedulian
mempunyai tanggungjawab yang sama agar anak (pelajar-red) yang masih
dibawah umur atau dibawah 17 tahun dilarang membawa sepeda motor sendiri
ketika pergi ke sekolah.
Hematnya,
jika pengendara kendaraan bermotor menaati semua peraturan, jumlah
kecelakaan secara otomatis akan ikut turun. Dengan demikian, peran semua
pihak harus komperhenship dan berkelanjutan jangan sampai bertepuk
sebelah tangan. Mengingat upaya kepolisian khususnya melalui Satlantas
Polres Ngawi sudah sering melakukan sosialisasi jemput bola ke
sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan tentang keselamatan
berlalu-lintas untuk mencapai zero accident/jangan ada lagi kecelakaan
lalu-lintas.
Seperti
diketahui bersama, dilihat dari usia pelajar dibawah umur mereka masih
labil dari sisi emosi dan justru ada kecenderungan membahayakan diri
sendiri maupun orang lain. Mendasar hal itu bisa disimpulkan, kepolisian
harus tegas menegakkan peraturan lalu lintas termasuk menilang
pengendara di bawah umur yang rata rata belum memiliki SIM dan tidak
menggunakan helm bagi pengendara motor.
Demikian
pihak sekolah maupun peran orang tua harus bisa memberikan pengertian
yang jelas dan gamblang tentang resiko apabila nekat mengendarai sepeda
motor tanpa dilengkapi aturan sebagaimana mestinya. (pr)
0 komentar: