NGAWI. Sebut saja Is pria 39 tahun warga Desa Pakah, Kecamatan Mantingan,
Ngawi terancam bui akibat ulahnya. Pasalnya, pria dengan wajah kalem tersebut bersama
rekanya Sup diduga telah menebang pohon jati di area petak 26 RPH Pakah BKPH
Kedungbanteng masuk Desa Pakah, Kecamatan Mantingan pada 15 Maret 2018 lalu
sekira pukul 17.30 WIB
“Untuk saat ini yang bersangkutan (Is-red) langsung ditahan di Mapolsek
Mantingan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Penangkapan terhadap Is ini
setelah petugas Perhutani melakukan lidik,” terang Kasubbag Humas Polres Ngawi
AKP ES Martono, Jum’at (16/03).
Tandasnya, barang bukti yang berhasil disita dari tangan Is antara lain 7
batang kayu jati berbagai ukuran dan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra
tanpa plat nomor. Dihadapan polisi saat diinterogasi Is mengaku perbuatanya dan
pasrah untuk diproses hukum.
“Dari hasil interogasi kepada terduga pelaku ia mengakui semua yang
dilakukan. Bahkan perbuatannya yang tergolong illegal loging ternyata dilakukan
bersama Sup salah satu rekanya. Sayangnya saat penyergapan Sup ini kabur dan
kami meminta kepada yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” beber AKP ES
Martono.
Tambahnya, dalam beberapa bulan awal tahun 2018 ini aksi kriminal berupa
penebangan kayu jati di area hutan milik Perhutani wilayah Ngawi memang marak.
Hal ini mengindikasikan kesadaran warga sekitar hutan belum memahami sepenuhnya
terhadap keseimbangan alam yang seharusnya dijaga.
Dan terkait pasal penjeratan terhadap Is, pihak polisi menerapkan Pasal 82
(1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 (1) KUHP. (pr)